GAYOLUES- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sejuk Gayo Lues (Galus) telah melakukan pemutusan Sambungan Rumah (SR) kepada 20 pelanggan yang menunggak pembayaran cukup lama. Hal ini dilakukan berdasarkan rangking pada setiap desanya.
Direktur PDAM Muhammad Ali menjelaskan, petugas PDAM melakukan pemutusan berdasarkan tunggkan terbesar dan terlama di desanya (Rangking).
“Contoh saat operasi di desa, di situ petugas kita tahu siapa yang paling lama tidak membayar tunggakan dengan total tunggakan terbesar. Kalau mereka tidak bayar saat operasi berjalan, maka petugas kita langsung memutuskannya,” jelasnya, Rabu (22/1/2020) di depan Kantor Inspektorat.
Lanjutnya, operasi tersebut sedang berjalan saat ini Desa Sepang Kecamatan Blangkejeren.
“Jadi titik sasaran pemutusan SR pada pelanggan kita lakukan lantaran tunggakan para pelanggan se Kabupaten Gayo Lues sudah mencapai 3 miliar rupiah dari sejak awal berdirinya PDAM ini,” cetusnya.
Namun, pihak PDAM tetap memberikan toleransi kepada para pelanggannya, jika sudah membayar tunggakan, maka petugas PDAM akan memasang kembali Sambungan Rumah (SR) yang sudah diputuskan.”Kalau sudah dibayar kita akan sambung kembali,” sebutnya.
Muhammad Ali berharap, kepada seluruh pelanggan PDAM Tirta Sejuk Gayo Lues supaya membayar rekening air tepat waktu disetiap bulannya sebelum terkena sangsi denda,” jika kita rata-ratakan per Sambungan Rumah (SR) membayar disetiap bulannya sekira Rp 40.000,” rincinya.
Reporter: Putra