TANAHKARO – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD IPK Kabupaten Karo Jesaya Pulungan SH mengatakan, kasus pemecatan Heppy Veronika Mendrofa AMKeb, seorang Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Kesehatan Kabupaten Karo adalah perbuatan melanggar hukum.
Oleh karena itu, LBH DPD IPK Kabupaten Karo akan mendampingi Happy Veronika Mendrofa untuk melaporkan Kepala Puskesmas Merdeka, Kecamatan Merdeka, Dr Litaria Br Sitepu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena dianggap telah melakukan pemecatan secara sepihak.
Hal ini diungkapkan Jesaya Pulungan SH didampingi Irwan F Tarigan SH selaku kuasa hukum Heppy Veronika Mendrofa kepada orbitdigitaldaily.com, Kamis (12/6/2020).
“Kami menganggap Kepala Puskesmas Merdeka, telah melanggar Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Jesaya.
Sementara, Kepala Puskesmas Merdeka Kecamatan Merdeka, Dr Litaria Br Sitepu yang sebelumnya dikonfirmasi wartawan menyebutkan, betul pihaknya telah memutuskan hubungan kerja dengan Happy Veronika Mendrova seorang PHL di Puskesmas Merdeka.
Alasannya, karena kas operasional Puskesmas tidak mencukupi karena biaya terserap untuk pemasangan wifi, tagihan air, listrik, pembelian alat tulis kantor dan Akreditasi Puskesmas.
“Bagaimana mungkin saya bisa melanjutkan kalau tidak ada lagi kas, kan tidak mungkin adek wartawan yang bayar honornya,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Kemudian, terkait masalah SIK, katanya itu sudah aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan bahwa setiap tenaga kesehatan (medis/paramedis) diwajibkan memiliki SIK.
Diketahui sebelumnya, Heppy Veronika Mendrofa AMKeb merasa tidak puas dengan pemutusan kerja dirinya sebagai THL di Dinas Kesehatan Kabupaten Karo.
Dirinya merasa ada ketidakadilan terhadap alasan pemecatan tersebut, sehingga masalah pemecatannya diserahkan ke Kuasa Hukum LBH DPD IPK Kabupaten Karo.
Pemutusan hubungan kerja itu dikeluarkan oleh Kepala Puskesmas Merdeka tertanggal 20 April 2020, dengan alasan tidak memiliki SIK dan kas operasional Puskesmas tidak mencukupi untuk memberikan honor.
Oleh karena itu, Heppy pun akhirnya meminta bantuan ke LBH DDP IPK Kabupaten Karo untuk menuntuk keadilan.
Reporter: David Kaka