Pelaku Penikaman di Karo Ditangkap di Hotel Hawai Medan

TANAH KARO – Satuan Reskrim Polres Tanah Karo bekerjasama dengan personel Ditreskrimum Polda Sumut, berhasil melakukan penangkapan terhadap Renol Sembiring Colia, (35), penduduk Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Renol Sembiring Colia ditangkap dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Danto Tarigan (38), penduduk Desa Bukit, Kecamatan Dolatrakyat, yang akhirnya meninggal dunia.

Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/387/V/2020/SU/RES.T.KARO/SEK TIGA PANAH pada Sabtu tanggal 23 Mei 2020.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan SH MH dibantu personel Krimum Polda Sumut. Tersangka ditangkap di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Medan.

Selanjutnya tersangka diboyong kembali ke rumahnya di Desa Seberaya, untuk mengambil barang bukti. Polisi pun berhasil mengamankan sebilah pisau berujung runcing yang bergagang karet ban warna hitam yang digunkan pelaku untuk menikam korban baju serta celana yang dipakai pada saat kejadian.

Informasi ddidapat, kejadian itu bermula pada hari Minggu (10/05/2020) sekitar pukul 20.30 WIB saat Restu Mama Tarigan adik kandung korban sedang berada di kedai kopi Koperasi di Desa Bukit, Kecamatan Dolatrakyat.

Restu melihat ada orang yang berlarian dan mendengar suara ribut. Kemudian dia keluar dari kedai kopi dan melihat abang kandungnya sedang dibopong oleh Marnes Jaya Bukit dan Tantot Sinuhaji ke Puskesmas Pembantu Desa Bukit.

Dan pada saat itu dia melihat bahwa abang kandungnya yang bernama Danto Tarigan mengalami luka tusuk pada punggung belakang.

Menurut keterangan Korban bahwa yang menusuknya adalah Renol Sembiring alias Mansur dengan menggunakan sebilah pisau bergagang kayu yang sebelumnya dibawa oleh tersangka.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk dan berdarah pada punggung belakangnya. Sempat dirawat inap di RSU Mitra Sejati selama tiga hari, selanjutnya korban dibawa pulang untuk berobat jalan. Namun pada tanggal 28 Mei 2020, korban meninggal dunia.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diboyong ke Mako Polres Tanah Karo untuk diminta keterangannya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KHUP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kasat.

Reporter: David Kaka