MEDAN I Lima anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara terpilih periode 2022-2026 belum dapat dilantik meski surat keputusan (SK) telah terbit. Penyebabnya adalah masalah administrasi salah satu komisioner terpilih yang belum tuntas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Sumut, Kaiman Turnin, di Medan, Selasa, mengatakan pelantikan komisioner KIP terplih terkendala persyaratan yang belum dituntaskan Abdul Haris.
“Itu kan masih di Biro Hukum, sudah terbit (SK) ya. Tapi kan belum bisa dieksekusi karena ada persyaratan yang belum selesai,” ujarnya.
Kata dia, saat ini Abdul Haris masih memegang jabatan disalah satu lembaga. Menurutnya, jabatan itu harus dilepas agar dapat dilantik menjadi anggota KIP Sumut.
“Kita minta dari dia, karena dia kan pejabat publik, karena kan saya baru di sini. Nanti kita lihat dulu, diskusi kan dulu,” ungkapnya.
“Dia kalau gak salah ada jabatan beberapa, di situ disebutkan ada jabatan publik, nah dia kan ada beberapa jabatan jadi harus mundur, nah itu aja,” ungkapnya.







