Demikian juga para narasumber Tgk Rusli Daud SHI. M. Ag Dan Tgk H. Mukhlis Al yusufiy usai menyampaikan materinya langsung memberikan kesempatan kepada para peserta untuk melemparkan pertanyaan tentang makalah yang sudah disampaikan yaitu tentang pengertian wali nikah,syarat bagi seorang wali nikah.
Kamal Al-Ahliyah baliqh berakal dan merdeka,sama agama wali dengan agama perempuan yang diwalikan dan laki laki,adil,Rasyid Al Rasyid, kedudukan fungsi wali dalam akad nikah, urutan tertib wali pernikahan,regulasi perkawinan.
Demikian juga makalah yang disampaikan dari narasumber oleh Tgk H. Mukhlis Al-Kitab Yusufiy tentang problematika dan praktek Fiqh mawaris dalam masyarakat yang pertama latar belakang pengertian tentang Faraidh, adanya janji pra setia adanya pengangkatan anak adopsi pewarisan pada masa Islam hubungan kekerabatan hubungan perkawinan peninggalan jenazah rukun syarat dan sebab menjadi ahli waris rukun waris syarat waris sebab sebab menjadi ahli waris hal yang menghalagi ahli waris ahli waris dari pihak laki laki dan perempuan ada semua ahli waris.
Berbagai saran dan pertanyaan tentang pembahasan problematika dan praktek fiqh munakahah dalam masyarakat dalam hal pengertian wali nikah,syarat bagi seorang wali nikah tentang pernikahan.
Seluruh pertanyaan yang dilemparkan oleh para peserta muzakarah yang berlangsung sejak dari pagi hingga sore hari Alhamdulilah terjawab semua dan juga menerima saran dari peserta agar setiap makalah yang dibahas dari awal hingga akhir ada kesimpulannya besok pagi tutup kepala Sekrestaris MPU Aceh Selatan T.Masrizar.
Reporter: Yunardi