Medan  

Pemerkosa dan Pelaku Zina di Aceh Singkil Pucat Menggigil, Kena 150 Kali Cambukan

Terpidana cambuk saat diperiksa tim kesehatan, setelah mendapat puluhan cambukan didepan umum, Selasa (29/4/2019). Foto: Helmy

Singkil-ORBIT: Tiga pelaku pelanggar Syariat Islam, dua pemerkosa dan seorang pelaku zina, terlihat pucat pasi dan menggigil saat menjalani eksekusi 150 kali cambukan di muka umum, Selasa (30/4/2019).

Ketiga pelaku tersebut terbukti melanggar syariat Islam Jarimah pemerkosaan dan Zina, sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat. 

Ketiga pemuda itu terlihat pucat dan mengaku gugup saat diperiksa beberapa kali oleh tim medis, ketika menjalani cambukan yang dihentikan untuk memeriksa kondisi kesehatan mereka, di Lapangan Alun-Alun Kantor Bupati Aceh Singkil.

Lili Suparli SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum Kajari Aceh Singkil kepada wartawan mengatakan, dua pemuda Aceh Singkil  masing-masing berinisial WN (21), dan AK (27) telah terbukti melanggar kasus pemerkosaan.

Kemudian seorang pemuda lagi, berinisial WD (21) pelaku kasus zina juga telah di lakukan eksekusi hukuman cambuk di muka umum. Ketiganya masing-masing menjalani eksekusi cambuk, sebanyak 100 kali di tambah ta’zir cambuk sebanyak 50 kali.

“Kepada ketiga terpidana telah kita lakukan eksekusi hukuman cambuk 100 kali, di tambah ta’zir 50 kali cambuk,” ungkap Lili Suparli usai dilaksanakannya eksekusi cambuk.

Dijelaskannya, pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut di laksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syari’ah Aceh Singkil. Pelaku pemerkosaan terbukti melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Zinayat. Sementara (WD) terbukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Zinayat.

“Terpidana ini, terbukti melanggar Pasal 34 dan 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014,” tambahnya.

Eksekusi yang dilakukan sempat terhenti beberapa kali. Lantaran terhukum atau terpidana beberapa kali minta istirahat, karena kondisi melemah. Setelah diperiksa oleh  tim medis terpidana mengaku kuat menjalani, dan hukuman kembali dilanjutkan. (Ao-09/10).