Aceh  

Pemkab Abdya Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi SP4N-LAPOR! Begini Penjelasannya

Kepala Dinas Kominsa Abdya, Ubairizal, ST

ABDYA | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pengaduan pelayanan publik lewat aplikasi SP4N-LAPOR!

Kepala Dinas Kominsa, Ubairizal ST mengatakan bahwa SP4N-LAPOR! telah resmi menjadi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.

Menurut Ubairizal, selama ini pengelolaan pengaduan di banyak lembaga belum terintegrasi dengan baik. Setiap instansi mengurus pengaduan sendiri-sendiri, sehingga sering terjadi tumpang tindih atau bahkan aduan tidak ditangani.

“Akibatnya, terjadi duplikasi penanganan, atau ada aduan yang tidak tertangani karena dianggap bukan kewenangannya,” jelas Ubairizal.

Untuk mengatasi masalah ini dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, kata Ubairizal, sistem pengaduan publik harus diintegrasikan lewat satu pintu nasional.

“Masyarakat cukup memakai satu saluran resmi yang terkoordinasi,” tambahnya, Minggu (27/4/2025).

Pemerintah RI pun membentuk SP4N-LAPOR!, layanan pengaduan yang bisa diakses melalui website www.lapor.go.id, SMS ke 1708, akun Twitter @lapor1708, dan aplikasi mobile (Android dan iOS).

Ubairizal menambahkan, SP4N-LAPOR! dikelola bersama oleh Kementerian PAN-RB, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman RI.

“SP4N-LAPOR! mengusung konsep no wrong door policy, semua aduan diteruskan ke instansi yang berwenang,” ungkapnya.

Aduan Cepat

Dikatakan, SP4N juga bertujuan mempermudah pengelolaan aduan secara cepat, tuntas, dan terkoordinasi, membuka partisipasi masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan.

“SP4N-LAPOR! kini sudah terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, dan 493 pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” ujar Ubairizal.

Di tingkat daerah, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Abdya juga terus berbenah menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik. Salah satunya dengan membuka akses pengaduan luas kepada masyarakat lewat SP4N-LAPOR!.

“SP4N-LAPOR! dibentuk untuk mengelola pengaduan secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi, membuka partisipasi masyarakat, dan meningkatkan kualitas layanan publik,” jelas Ubairizal.

Selain itu, ia mengajak masyarakat aktif menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui layanan SP4N-LAPOR!. Masyarakat bisa mengaksesnya lewat www.lapor.go.id atau kirim SMS ke 1708 dengan format ACEH (spasi) Isi Aduan.

Aplikasi SP4N-LAPOR! juga tersedia di App Store dan Play Store, sehingga lebih mudah digunakan. Melalui platform ini, penyampaian aspirasi menjadi lebih tuntas dan terintegrasi.

“Aduan hanya diterima melalui website dan SMS, bukan media sosial. Dengan prosedur pelaporan yang jelas, diharapkan pelayanan publik di Aceh Barat Daya makin transparan dan responsif,” tambahnya Ubairizal.

Selain itu, katanya, langkah ini merupakan bagian dari mendukung visi dan misi Bupati Aceh Barat Daya,Safaruddin, dan Wakil Bupati Zaman Akli, yaitu “MEUSANEUT” Reformasi birokrasi yang bersih dan melayani melalui digitalisasi pemerintahan secara terintegrasi.

“Sebagai bagian dari 100 hari kerja bupati melalui sosialisasi aduan masyarakat melalui aplikasi SP4N LAPOR yang dilaksanakan oleh dinas KOMINSA Kabupaten Aceh Barat Daya,” terang Ubairizal.

“Dengan penguatan sistem pelaporan masyarakat seperti SP4N-LAPOR!, diharapkan tercipta pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, serta lebih cepat merespons kebutuhan rakyat,” demikian pungkasnya.

Reporter : Nazli