Aceh  

Pemkab Aceh Selatan Mediasi 2 Kecamatan yang Bertikai

Sekda Aceh Selatan H.Nasjuddin SH.MM.didampingi Asisten I bidang Pemerintahan Erwiandi. S.Sos. M.Si. melakukan mediasi atas kejadian pertikaian antara masyarakat Air Pinang Kecamatan Tapaktuan dan masyatakat Mata Ie kecamatan Pasie Raja beberapa hari lalu sehingga terjadi keributan antara kedua belah pihak gampong yang masih satu Kabupaten Aceh Selatan. (orbitdigitaldaily.com/Yunardi)

ACEHSELATAN – Sekda Aceh Selatan H.Nasjuddin SH.MH didampingi Asisten I bidang pemerintahan Erwiandi. S.Sos. M.Si memediasi atas pertikaian antara masyarakat Air Pinang Kecamatan Tapaktuan dan masyatakat MataIe kecamatan Pasie Raja.

Diketahui, beberapa hari lalu terjadi keributan antara kedua belah pihak gampong yang masih satu Kabupaten Aceh Selatan.

Mediasi itu berlangsung di ruang rapat Setdakab Aceh Selatan yang dihadiri unsur muspika dua kecamatan, ketua MAA, keucik, Pemuda, dan tokoh masyarakat dari kedua belah pihak, Kamis (4/6/2020). 

Pada pertemuan itu masing camat menyampaikan sangsi adat yang dikenakan kepada desa yang bertikai.

Camat Pasie Raja Anakhi SP menyampaikan sanksi adat yang dikenakan kepada warga Air Pinang yaitu  1 ekor kerbau jantan, uang 10 juta dan 1 buah balai.

Sementara dari masyarakat Air Pinang yang disampaikan Camat Tapaktuan Halim Bahri SE sangsi adat yang dikenakan kepada warga Kecamatan Pasie Raja 1 ekor kerbau,uang 10 juta,1 carana dan ganti rugi terhadap warung yang dijarah saat kejadian.

Pemerintah menawarkan solusi agar permasalahan ini tidak berlarut larut dengan mengambil jalan tengah dan tidak berpihak pada salah satu pihak, karena tuntutan sama maka saya menawarkan pemerintah menyiapkan 1 ekor kerbau dan keperluan lain ditanggumg bersama sementara tuntutan di nolkan kata sekda Nasjuddin.

Atas kesepakatan bersama kedua belah pihak kecamatan menerima usulan yang ditawarkan oleh pemerintah dan disepakati acara perdamaian akan dilakukan pada hari Rabu 10 Juni yang akan datang bertempat di lapangan Bola Ujong  Batee Kecamatan Pasie Raja.

Dan Kabag Humasy Setdakab Ramli Tanjung kepada orbitdigitaldaily.com juga mengatakan dimana rapat  yang berlangsung  diruang Setdakab rapat berjalan dengan lancar dan damai serta kedua belah pihak menerima keputusan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang disampaikan Sekda H. Nasjuddin SH.MM

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menanggung satu ekor kerbau sedangkan bumbu dan tratak ditanggung oleh kedua belah pihak termasuk membayar kerugian warung sebagai lokasi pertikaian kedua belah pihak antara warga Air Pinang Kecamatan Tapaktuan dan warga Mata Ie Kecamatan Pasie Raja itu juga ditanggulangi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Reporter: Yunardi M.Is