Pemkab Langkat Bersinergi dengan KPP Pratama Binjai

LANGKAT| Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin merima audiensi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai, di Kantor Bupati Langkat, Selasa (15/3/2022). Audiensi dalam rangka kordinasi pelaksanaan pekan panutan sekaligus pengambilan video publikasi kepatuhan perpajakan.

Kunjungan dipimpin Kepala Pajak Pratama (KPP) Binjai Amir Fauzi. Ia menyatakan siap bersinergi dan membantu pemerintah Kabupaten Langkat dalam upaya peningkatan hasil pajak untuk menyokong pembangunan Langkat.

Saat ini, paparnya wilayah wajib pajak Binjai-Langkat memiliki 72 ribu wajib pajak, hal tersebut ditandai dengan kepemilikan NPWP (nomer peserta wajib pajak) yang tercatat di kantor perpajakan KPP Pratama Binjai.

Ia juga menjelaskan masyarakat wajib lapor pajak pribadinya dengan batas waktu akhir 30 Maret, serta 30 April untuk wajib pajak badan (perusahaan).