MADINA l Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membayarkan biaya uang gantirugi pembebasan lahan proyek Bandara Bukit Malintang senilai Rp6.6 miliar kepada masyarakat.
Dana tersebut berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumatera Utara (Sumut) dan Rp1.25 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Madina.
Jumlah nominal uang yang dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per orang.
“Lahan milik warga tersebut dibayarkan melalui anggaran tahun 2022 dari dana (BKP) Sumut sebesar 6.6 miliar dan APBD Madina 1.25 miliar untuk 63 bidang,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishup) Madina Adi Wardana pada acara penyerahan uang gantirugi penambahan lahan Bandara Udara Bukit Malintang, Kabupaten Madina di Aula Kantor Camat, Desa Mompang, Panyabungan Utara, Madina, Sumut, Rabu (14/12/2022).
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution melalui Pj Sekda Madina Alamulhaq Daulay menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat terhadap Bandara Bukit Malintang sehingga tahap pembebasan lahan berjalan dengan baik.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Madina, saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua warga yang sudah dengan ikhlas dan rela tanahnya digunakan untuk kepentingan umum,” kata Alamulhaq.
Alamulhaq berharap uang ganti rugi yang diterima warga dapat digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan sehari-hari maupun melanjutkan usahanya.
Warga yang terkena pembebasan lahan,menerima uang ganti rugi dengan nominal yang bervariasi. Misalnya, Sarbani mendapat uang ganti rugi sebesar Rp 228.204.022, Na’am Nasution senilai Rp 467.692.205, dan Iwan Dermawan senilai Rp 402.369.829.
Warga penerima uang gantirugi, Hasim Saleh mengaku ikhlas dan mendukung pengembangan pembangunan Bandara Bukit Malintang.
“Semoga ke depan, Bandara ini bisa memfasilitasi untuk sarana transportasi bagi Kabupaten Madina dan sekitarnya. Bermanfaat buat warga juga,” kata Hasim.
Reporter : Sulaiman Nasution