Pemko Tebing Tinggi Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu 2022

TEBING TINGGI |

Isbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya suatu pernikahan dan memiliki kekuatan hukum yang hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi  melalui Dinas Catatan Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), bekerjasamana dengan Kementerian Agama (Kemenag), Pegadilan Agama (PA) dan Bank Syariah Kota Tebing Tinggi menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, Rabu (30/03/2022), di Mall Pelayanan Publik (MPP) Jalan Gunung Lauser Tebing Tinggi.

Hadir dalam kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Muhammad Dimiyathi, Ketua Pengadilan Agama Hj Devi Oktari, Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil M Fachri, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rambutan Hamdani dan  Branch Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) Kota Tebing Tinggi Yahsallah.

Dalam sambutannya, Sekdako Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi menyampaikan, kegiatan  merupakan kebahagian bagi sebelas pasangan yang telah melakukan Sidang Isbat Nikah Terpadu

“Hari ini merupakan hari yang sangat bahagia bagi sebelas pasangan yang sudah Sidang Isbat Nikah”, ujarnya.

Karena, kata Dimiyathi mulai hari ini pengakuan resmi pemerintah terhadap status pernikahan (perkawinan) itu  merupakan suatu pertanda bahwa pemerintah senantiasa ada ditengah-tengah masyarakat.

Kemudian, sambung Sekdako Tebing Tinggi, hari ini juga merupakan suatu keistimewaan bagi masyarakat yang melaksanakan Sidang Isbat Terpadu. Sebab, hari ini pula langsung memperoleh tiga dokumen sekaligus dari pemerintah yaitu, dari Pengadilan Agama, KUA dan Disdukcapil Pemko Tebing Tinggi.

Dimiyathi juga mengutarakan, melalui Sidang Isbat Nikah ini pula bertambah nilai plusnya dari Bank Syariah Indonesia yang menyalurkan dana CSR nya, dan bahkan memberikan souvenir berupa minyak goreng kepada yang melaksankana Isbat Nikah.

“Hemat biaya, waktu tidak bertele-tele, sekali kegiatan langsung selesai semuanya, yang  istilah saat ini tri in one. Dapat Surat dari PA, Buku Nikah dari KUA dan Surat Keterangan status kependudukan dari Disdukcapil”, tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Hj Devi Oktari mengatakan bahwa, Sidang Isbat Nikah ini melalui suatu proses sebagaimana lazimnya tanpa ada hambatan.

Dikatakannya, surat penetapan Sidang Isbat Nikah ini yang dibawa ke masyarakat  KUA untuk menerbitkan buku nikahnya. “Tapi saya berharap setah Sidang Isbat Nikah ini,  tidak datang lagi ke PA untuk mengajukan sidang perceraian setelah memperoleh pengakuan dari pemerintah”, katanya.

Sedangkan Kadis Dukcapil Pemko Tebing Tinggi M Fachri mengatakan, kepada sebelas pasangan ini diberikan dokumen resmi berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte Kelahiran sebagai suatu dokumen status kependudukan sipil.

“Jika dulu sebelum melakukan Isbat Nikah,  di KK ada catatan belum terdaftar, maka kini resmi sudah terdaftar. Kemudian,  status anak hanya anak dari ibu yang tercatat,sekarang sudah kedua orang tuanya, maka semoga mereka berbahagia”, ujar Fachri.

Reporter : Dodi H Pohan