Aceh  

Pemutihan Denda PKB di Aceh Diperpanjang

BANDA ACEH | Sejak tanggal 15 Oktober 2020, sudah berakhir keringanan Bea Balik Nama dan Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Namun Dirlantas Polda Aceh dan Kepala Badan Kekayaan Aceh melihat situasi antusiasme masyarakat untuk menggunakan Plat BL cukup tinggi karena tidak dikenakan biaya dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat pandemi Covid-19, maka akan diperpanjang pemutihan kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor.

“Sejak diberikan keringanan tanpa biaya bea balik nama selama 6 bulan, ada penambahan jumlah kendaraan bermotor di Aceh dari Non BL ke BL sejumlah 5149 kendaraan bermotor,” katanya.

Tentu hal ini akan menguntungkan rakyat Aceh, karena pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 akan bertambah. Pajak kendaraan bermotor salah satu penyumbang terbesar pendapatan di Aceh. Dan pastinya hasil pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk membangun Aceh.

Untuk menguatkan perpanjangan keringanan Bea Balik Nama maka dikeluarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Aceh nomor 11 tahun 2020.

Tentang pembebasan dan / keringanan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan pajak kendaraan bermotor serta denda biaya balik nama kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermotor.

Peraturan Gubernur ini berlaku sampai dengan 23 Desember 2020. Maka mulai Senin depan, masyarakat Aceh akan menikmati kembali keringanan Bea Balik Nama dan denda pajak kendaraan bermotor.

“Silahkan masyarakat yang masih menggunakan Non BL bisa mutasikan kendaraan ke BL. Karena dengan menggunakan BL, kita ikut berpartisipasi membangun Aceh,” ujarnya.

Reporter : Rusdi Hanafiah