LANGKAT -Dua tersangka pencuri kambing berhasil diamankan warga di Kecamatan Sirapit kab Langkat
Informasi diperoleh Kamis (11/3/2020) dua orang ayah dan anak bernama DH (40) dan anaknya (16) Kabupaten Langkat.
Keduanya di tangkap warga dan diserahkan ke Polsek Bahorok, karena diduga melakukan aksi pencurian hewan ternak (red-kambing) milik Ferianto (37) karyawan PT Amal Tani yang tinggal di Dusun II Suka Berbakti, Desa Suka Pulung, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat.
Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Rochmad menegaskan awalnya Rabu (11/3/20) sore, korban (Ferianto) kehilangan 1 ekor kambing, dimana kambing tersebut sudah terikat di pohon sawit yang berda di Afdeling V Desa Perkebunan Amal Tani, Kecamatan Sirapit.
Atas informasi ini, korban bersama warga lainnya secara sembunyi-sembunyi mengintai siapa pelaku yang akan mengambil pambing tersebut, dan sekitar pukul 19.20 terlihat dua orang mengendarai sepeda motor Honda Verza BK 3162 RAT, datang menghampiri kambing yang terikat dan langsung memasukannya kedalam goni.
Atas kejadian ini, warga yang sudah menunggu langsung mengejar dan menangkap kedua pelaku, dimana belakangan diketahui jika keduanya merupakan pasangan ayah dan anak.
Unit Reskrim Polsek Bahorok yang turun kelokasi, langsung mengamankan pelaku dan barang bukti, dimana dari hasil intrograsi dilapangan, pelaku mengakui segala perbuatanya dan sudah sering melakukan pencurian hewan sebanyak 12 kali.
“Pelaku ditangkap warga terkait dugaan pencurian hewan ternak, dimana tersangka di tangkap sesuai dengan Laporan Polisi No: LP/ 24 /III/2020/SU/LKT- BAHOROK tanggal 11 Maret 2020”, ucap AKP Rochmad.
Reporter : Susanto