MEDAN – Pertanyaan dan isu miring seputaran pencurian uang Rp1,6 miliar milik Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprov Sumut) akhirnya terjawab.
Kabar soal pencurian tersebut disebut-sebut didalangi oknum PNS itu sendiri, polisi pun mengentahkan tudingan tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, menyatakan komplotan pencuri tersebut memang komplotan yang spesialisasinya mencuri uang nasabah bank.
Bahkan, sebelum beraksi di pelataran parkir Pemprov Sumut, membawa kabur honor 117 Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), para pelaku sempat beraksi di parkiran Universitas Sumatera Utara (USU) awal September lalu.
“Aksi pertama mereka lancarkan di pelataran parkir Universitas Sumatera Utara (USU) pada 6 September lalu. Korbannya mengaku kehilangan uang Rp105 juta dari dalam mobil,” ungkap Dadang saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (1/10/2019).
Dadang menerangkan, modus yang digunakan pelaku dalam mencuri uang di pelataran parkir Pemprov Sumut dan USU cenderung sama. Mengingat kedua kejadian tersebut korbannya mengambil uang dari Bank Sumut
“Pelaku membuntuti korban yang mengambil uang dari Bank Sumut. Kemudian, saat korban lengah dan meninggalkan uang dalam mobil, mereka melancarkan aksinya,” terang Dadang lagi.
Berdasarkan dua laporan itu, polisi dengan mudah mengidentifikasi pelaku yang berjumlah enam orang itu. Dari rekaman kamera pengawas, polisi berhasil mengenali para pelaku dan dua mobil yang mereka gunakan untuk beraksi.
Berdasarkan bukti-bukti itu, polisi kemudian memburu para pelaku. Pelaku pertama yang ditangkap adalah Niksar Sitorus, kemudian berturut-turut Nikodemus Sihombing, Musa Hardianto Sihombing, dan Indra Haposan Nababan. Dua lainnya masih diburon, yakni Tukul dan Pandiangan.
Operasi penangkapan para komplotan ini dimulai saat polisi mendapat informasi keberadaan Niksar di Pekanbaru, Riau pada 20 September lalu. Polisi kemudian bergerak menuju Pekanbaru dan melakukan penyelidilkan.
Namun, setelah diselidiki, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sudah kabur ke arah Jambi. Pengeraran kemudian dilakukan.
Lagi-lagi, pelaku kabur kembali ke Pekanbaru sebelum akhirnya ditangkap di Pekanbaru, pada 22 September malam. Tersangka pertama yang ditangkap adalah Niksar Sitorus.
Kepada petugas, Niksar mengaku beraksi bersama lima rekannya, yakni Niko, Musa, Indra, Tukul dan Pandiangan.
Petugas kemudian bergerak dan menangkap Nikodemus Sihombing dan Musa Hardianto Sihombing di Kabupaten Duri, Riau pada Senin (23/9). Para tersangka kemudian diboyong ke Medan.
Selanjutnya, pasa Selasa (24/3) petugas tiba di Medan dan langsung melakukan pengejaran terhadap Indra Haposan alias Irvan. Namun, saat hendak ditangkap, pelaku berusaha kabur dan polisi menembak kakinya.
“Ada dua residivis. Musa dan Indra. Mereka residivis kasus pencurian,” paparnya. (Diva Suwanda)