Penembakan Personil Polsek Perbaungan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kedua tersangka Ade dan Bojong saat ditanya Kapolres Sergai, Senin (19/9/2022) di Mapolres Sergai. (foto/Pujianto)

SERGAI| Kepolisian Resort ( Polres ) Serdang Bedagai ( Sergai ) menetapkan dua tersangka dalam perkara penembakan terhadap personil Polsek Perbaungan yang terjadi pada Jumat ( 16/9/2022) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah Nurma Lina alias Lina warga Dusun II Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Sergai.

Kedua tersangka tersebut masing masing, Ade Efin Pratama Lubis , alias Ade, (37) warga gang belimbing lingkungan manggis Kelurahan Simpang tiga pekan Perbaungan, dan Riki Julianda alias Bojong (36) warga Dusun III Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Penetapan kedua tersangka ini langsung disampaikan oleh Kapolres Sergai AKBP. Ali Machfud pada konferensi pers nya, Senin (19/9/2022) di Mapolres Sergai.