Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan, Hidayat SP, mengatakan pelantikan calon anggota legislatif (caleg) terpilih masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadwal pelantikan caleg terpilih masih menunggu putusan MK, karena kabarnya ada caleg DPRD dari Hanura yang menggugat terkait selisih perolehan suara pemilu 17 April 2019,” ujarnya kepada Orbit, kemarin.
Hidayat mengatakan, salah satu lokus gugatan caleg Hanura adalah Daerah Pemilihan (Dapil) 1 di Asahan.
“Informasinya salah satu lokus yang menjadi dalil gugatan itu adalah di daerah pemilihan Asahan 1 yang meliputi Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kisaran Timur,” ujarnya.
Namun demikian, kata Hidayat, KPU Asahan sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait pelantikan caleg terpilih,” ujarnya.
Hidayat menyatakan, sejauh ini tahapan pemilu di Kabupaten Asahan berjalan lancar dan sesuai prosedur yang dibantu berbagai pihak terutama Bawaslu, pihak kepolisian dan masyarakat yang memiliki kesadaran berdemokrasi tinggi. (Od/01)