Sejumlah fakta baru terungkap usai polisi mencokok, AG (40), tersangka pembunuhan Irawati Nurdin (30), serta dua anaknya, warga Gampong Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Polisi tidak butuh lama menangkap pelaku pembunuhan, yang tak lain adalah suami ketiga korban yang merupakan warga Sumatera Utara. Umur pernikahan korban dan pelaku lebih kurang lima bulan.
Fakta terbaru akhirnya terungkap setelah penyidik kepolisian Polres Lhokseumawe memeriksa pelaku. Ternyata pelaku memang tidak pernah mencintai korban dan menyanyagi anak-anak tirinya.
Bahkan, cinta yang terjalin dengan ikatan suci bersama korban yakni Irawati Nurdin (30), sengaja dilakoni tersangka AG (40), dengan tujuan untuk mendapat harta warisan (Faraed) dari korban.
“Seminggu sebelum kejadian itu terjadi, korban terus menghubungi saksi MZ, yang merupakan adik kandung suami pertama korban untuk segera menandatangani terkait harta warisan,” kata Kasat Reskrim Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, Senin (13/5) di ruang kerjanya.
Indra menyebutkan menurut kesaksian MZ kepada penyidik saat dimintai keterangan, pelaku memang tidak pernah cinta dan sayang sama keluarganya. Seminggu sebelum kejadian korban tampak resah, gundah serta gelisah.
Malah pengakuan korban kepada saksi MZ, bila harta warisan itu tidak diberesin sepulangnya dari luar daerah, maka tersangka akan membunuhnya serta saksi MZ.
“Pelaku sebelumnya sempat mengancam akan membunuh korban dan saksi MZ, apabila persoalan harta warisan itu belum beres sepulangnya,” ujarnya, dilansir AJNN.
Selain itu, adapun fakta baru yang ditemukan dalam keterangan sejumlah saksi adalah sebelum kejadian antara korban dan tersangka sempat terjadi keributan, dimana korban berencana mau menggadaikan telepon genggam untuk memenuhi permintaan kebutuhan tersangka.
Menurut Indra, pisau lipat senjata yang digunakan pelaku untuk membunuh istri dan kedua anak tirinya itu sudah sering dikantongi tersangka dalam saku celananya. Malah keterangan saksi MZ, selama korban menjalin rumah tangga dengan tersangka, hidupnya seperti terkurung dan tidak pernah menyangi anak-anaknya.
“Dari hasil pemeriksaan dan pemantaun tingkah laku pelaku, penyidik berkeyakinan bahwa tersangka tidak perlu diperiksa kejiwaannya. Karena tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan,” jelas Indra.
Sebut Indra, saat ini sudah ada lima saksi yang diperiksa dan mintai keterangan. Sementara untuk saksi mahkota yakni, anak korban yang selamat dari aksi pembunuhan tersebut belum diperiksa, karena mengingat masih mengalami trauma dan dalam proses trauma healing.
“Untuk anak yang selamat, kami bekerjasama dengan Pemerintah Aceh Utara untuk melakukan trauma healing. Ini prosesnya masih berlangsung. Anak itu sampai sekarang belum kita mintai keterangan,” pungkasnya.