LANGSA – Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Kota, mengamankan seorang pelaku pengedar daun Ganja di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Rabu (11/9/2019).
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK M.Sc melalui Kapolsek Langsa Kota, Iptu Ritian Handayani SIK Kepada orbitdigitaldayli.com, mengatakan pelaku yang dibekuk berinisial MY (68) warga Dusun Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Kota Langsa.
“Kita ciduk dari tangan pelaku ditemukan 30 paket daun ganja kering terbungkus kertas. Total berat keseluruhan 90 gram yang dikemas di dalam kantong plastik asoy dan satu klip kecil,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Iptu Ritian menerangkan, tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut bermula dari informasi masyarakat setempat bahwa di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
“Dari Informasi tersebut kita lakukan penyelidikan dan sekira pukul 00.30 WIB, tim menggerebek rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku serta barangbukti,” ujarnya.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui ganja yang ia miliki didapatkan dari seseorang yang berinisial B seberat 1 ons dengan harga Rp150.000
Pelaku kemudian memaketkan ganja tersebut menjadi 37 paket untu, tujuan untuk dijual kepada pecandu narkotika sebanyak 7 paket dengan harga Rp10.000 per paket nya.
Reporter: Rusdi Hanafiah