Pengedar Narkoba Asal Tanjung Selamat Divonis 7 Tahun Penjara, Bandar Masuk DPO

MEDAN – Terdakwa Boby Ashari (28) warga Jl Bunga Sakura Lingkungan I Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, akhirnya divonis hukuman 7 tahun penjara.

Selain diganjar hukuman penjara, Boby juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Sapril Batubara dalam persidangan di PN Medan, Selasa (17/5/2022). 

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.                           

“Menyatakan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar, Subs 6 (enam) bulan penjara” ujar Majelis Hakim dalam sidang secara virtual.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, sebelumnya meminta terdakwa dihukum 7 tahun penjara. Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Dikutip dari dakwaan, terdakwa Boby Ashari diringkus Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (26/11/2021). Berawal dari informasi masyarakat, akhirnya petugas melakukan penyamaran untuk mengungkap bisnis haram jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Bunga Sakura Lingkungan I Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Atas informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terdakwa Bobi Ashari bersama barang bukti lima(5)gram dengan sejumlah uang.

Namun, dari pengakuan terdakwa, bahwa barang narkotika jenis sabu itu didapatkan dari salah satu temannya bernama Bokir, kini ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Reporter : Toni Hutagalung