Pengedar Sabu Ketengan Ditangkap Polisi

SERGAI| Aparat Satuan Res Narkoba Polres Serdang Bedagai ( Sergai ) berhasil menangkap seorang pria berinisial Z alias Alang (42) warga Dusun IV Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Sergai yang diduga sebagai pengedar sabu ketengan pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB tak jauh dari rumah tersangka

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mendapati plastik kecil berisikan sabu sabu seberat 0,16 gram, dan uang tunai sebesar Rp. 70.000 sebagai barang bukti.

Menurut Kapolres Sergai AKBP. OXY Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba AKP. Juriadi, penangkapan terhadap tersangka Z alias Alang berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di Dusun IV Desa Nagur yang dilakukan oleh Alang, dimana pelaku mengedarkan sabu sabu secara tertutup di kalangan orang orang tertentu ( orang yg di kenal saja ) .

“menindak lanjuti laporan tersebut Team langsung menuju ke Dusun IV Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai karna Team sudah mengetahui ciri ciri pelaku maka langsung mencoba melakukan undercover buy untuk melakukan teransaksi”. Kata Juriadi

Selanjutnya kata Juriadi, Saat itu Alang terlihat di depan kedai kemudian anggota menjumpai Alang dan menawarkan untuk membeli, dan Alang langsung mengambil uang 70.000 lalu pergi ke belakang untuk mengambil sabu ke pohon sawit dan saat hendak memberikan sabu tersebut maka anggota yg sedang undercover by langsung melakukan penangkapan.

Pada saat dilakukan penangkapan sambung Juriadi, tersangka Alang sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri.

“namun dengan kecepatan Personel lain membantu maka pelaku berikut barang bukti berhasil di amankan”. Tutup Juriadi.

Kini tersangka Alang masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Sergai.

Reporter : Pujianto