Pengiriman TKI Ilegal Marak, Akedemisi: Harus Dicegah!

Budiman menyebutkan, pengiriman TKI ke luar negeri, jika melalui agen “liar” atau tidak resmi akan menghadapi masalah hukum.

Bahkan, TKI ilegal maupun calo yang mengirimkan pekerja Indonesia itu, dapat dihukum berat.

“Warga masyarakat yang ingin menjadi TKI ke luar negeri harus ekstra hati-hati dan jangan mau terpengaruh dengan bujuk rayu calo maupun agen yang tidak bertanggung jawab,” kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu, seperti dilansir Antara.

Diketahui, pihak intelijen Lanal TBA menerima informasi bahwa ada upaya penyelundupan TKI, dan petugas melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal-kapal mencurigakan yang melintas di perairan Bagan Asahan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kapal nelayan tersebut tidak memiliki dokumen yang dinakhodai, Ponijan dan 3 orang ABK dengan muatan 44 orang terdiri dari 37 orang pria dan 7 orang wanita diduga adalah TKI ilegal yang akan diangkut menuju Malaysia.

Menurut pengakuan crew kapal bahwa 44 orang tersebut bertolak dari wilayah Tanjungbalai Asahan melalui agen “PT. TJ” dan mereka akan membawa TKI ilegal tersebut ke perairan Malaysia, kemudian akan dipindahkan ke kapal berbendera Malaysia (Metode Transhipment).