Penuhi Target PBB-P2, Camat, Lurah dan Kades dapat Hadiah dari Bupati Labuhanbatu

Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe terlihat sedang menyerahkan penghargaan/plakat kepada Kepala PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat H Sujendi sebagai salah satu perusahaan yang membayar pajak tepat waktu. ORBIT/Roberto

Labuhanbatu-ORBIT: Camat, kepala kelurahan dan kepala desa yang dapat memenuhi target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2019 dengan total nilai ketetapan sebesar Rp7.606.318.341,- akan mendapat reward ataupun hadiah dari Plt Bupati Labuhanbatu.

Pernyataan itu dikatakan Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe di hadapan para camat, kepala kelurahan dan kepala desa se-Labuhanbatu di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu dalam acara penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2019, Rabu (6/3/2019).

“Saya akan memberikan reward/hadiah kepada camat, lurah dan kepala desa bila dapat memenuhi target PBB-P2 yang telah ditetapkan. Bagi yang tidak memenuhi target saya juga akan memberikan reward/hadiah dan memotong dana intensif para kepala desa yang ada di PMD,” tegas Andi Suhaimi.

Andi Suhaimi juga mengingatkan, aparatur kecamatan, kelurahan dan desa harus bekerja dengan sungguh-sungguh dalam hal penyampaian SPPT PBB P-2, serta melakukan penagihan aktif kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing.

“Akhir 2019, Pemkab akan memberikan reward kepada kepala desa dan lurah dengan hasil kerja terbaik,” ujar Andi, serta menambahkan, para aparatur penagih pajak harus tegas, terutama kepada pengusaha-pengusaha penjual Handpone dan pajak reklame di kota Rantauprapat, yang tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu.

Kepala Bapenda Labuhanbatu yang diwakili Kabid Pendataan dan Penetapan Henry Eko Putra Siregar menjelaskan, daftar himpunan ketetapan PBB-P2 pada 2019 berjumlah 79 dengan total nilai ketetapan sebesar Rp7.606.318.341 dengan perincian, untuk Kecamatan Rantau Utara SPPT 17.830 lembar ketetapan sebesar Rp2.774.256.185, Kecamatan Rantau Selatan, SPPT sebanyak 17.158 lembar dengan ketetapan sebesar Rp2.468.457.716.

Kemudian, Kecamatan Bilah Hilir, SPPT 12.408 lembar, ketetapan sebesar Rp596.190.297,-, Bilah Hulu, SPPT 10.682 lembar, ketetapan sebesar Rp.734.072.306,- , Kecamatan Panai Hulu, SPPT 6.470 lembar, ketetapan sebesar Rp242.842.971,- , Pangkatan, SPPT sebanyak 4.926 lembar, ketetapan sebesar Rp.323.782.843,- , Bilah Barat, SPPT sebanyak 3.663 lembar, nilai ketetapan sebesar Rp157.126.155,-, Kecamatan Panai Tengah, SPPT sebanyak 3.323 lembar, ketetapan sebesar Rp193.221.634,- dan Kecamatan Panai Hilir dengan jumlah SPPT sebanyak 2.844 lembar dengan nilai ketetapan sebesar Rp116.368.234,-.

Dijelaskannya, tahun ini ada penambahan jumlah SPPT dibandingkan dengan tahun 2018 yang berjumlah 76.995 lembar dengan total nilai ketetapan sebesar Rp7.436.259.114,- dari data tersebut terdapat penambahan jumlah SPPT sebanyak 2.309 lembar dengan selisih ketetapan sebesar Rp170.059.227,-.

Acara penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 kepada para camat tersebut dirangkai dengan pemberian penghargaan/plakat ucapan terima kasih dari Pemkab Labuhanbatu kepada 7 perusahaan/wajib pajak prioritas yang telah membayar kewajiban pajaknya tepat waktu.

Ke-7 perusahaan itu adalah PT Rubber Hock Lie, PT PLN Persero Area Rantauprapat, PT Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat, PT Astra International Tbk Auto 2000 Rantauprapat, Hotel Platinum Rantauprapat dan CV Indah Sakti Rantauprapat. Od-13