‘Peras’ Pengusaha SPBU, Ketua OKP Ditangkap Polres Asahan

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu saat memaparkan tersangka pelaku pemerasan pengusaha SBPU di Maporles Asahan, Rabu (6/11/2019). (orbitdigitaldaily.com/Diva Suwanda)

ASAHAN-Seorang oknum ketua salah satu organisasi kepemudaan di Kabupaten Asahan ditangkap Polres Asahan karena melakukan pemerasan terhadap pengusaha SPBU.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H, pemerasan itu dilakoni oleh Ali Usman Sitorus (27). Ia pun kini ditahan.

Modusnya, pelaku mengirimkan surat pemberitahuan untuk melakukan aksi unjuk rasa ke SPBU PT. Aknur Mandiri di jalan Protokol Lingkungan VIII Kelurahan Binjai, Serbangan, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan Sumut.

Surat tersebut dikirimkan nya pada tanggal 25 Oktober 2019, dengan tujuan ingin menutup SPBU tersebut karena tidak memiliki ijin.

“Usai mengirimkan surat tersebut, pada tanggal 27 Oktober 2019 pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp2.000.000,- kepada pengusaha SPBU tadi. Alasannya untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa. Saat itu korban masih memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku,” kata Faisal saat menggelar temu pers di Polres Asahan, Rabu (6/11/2019).

Kemudian pada tanggal 03 November 2019, pelaku kembali mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke SPBU PT. Aknur Mandiri dengan membawa nama organisasi kepemudaan yang diketuai nya di Kecamatan Air Joman.

“Pada tanggal 5 November 2019, pelaku yang juga mengaku sebagai mahasiwa Fakultas Hukum di salahsatu Perguruan Tinggi di Kabupaten Asahan ini menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp. 1.500.000.00. Alasannya juga untuk pembatalan aksi serta dan untuk uang kuliah nya,”ungkap Faisal lagi.

Korban yang merasa keberatan, saat itu juga langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Asahan.

Malam hari nya pelaku kembali menghubungi korban dan mengatakan akan datang ke SPBU untuk mengambil uang.

Masyarakat Tak Segan Melapor

Saat pelaku datang dan mengambil uang, di situ lah pelaku ditangkap Polres Asahan.

“Hasil penyidikan sementara diketahui bahwa pelaku sudah 2x melakukan pemerasan dan menerima uang dari pengusaha SPBU. Pada bulan Oktober 2019, pelaku menerima uang sebesar 1,8 juta. Kemudian yang kedua pada tanggal 05 November 2019, pelaku menerima uang sebesar 2 juta,” jelas Faisal.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1,5 juta, 1 unit handphone, 1 unit laptop dan 2 lembar surat pemberitahuan aksi unjukrasa dari organisasi kepemudaan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 Junto Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Faisal mengimbau agar kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan premanisme dan bagi yang menjadi korban agar melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Kalau memang ada ditemukan hal-hal yang dianggap suatu tindak pidana atau pelanggaran, agar disampaikan kepada Petugas Kepolisian atau pihak yang berwenang. Perbuatan ini tergolong premanisme berkedok organisasi. Saya harap jangan ada lagi perbuatan seperti ini, pasti akan saya tindak tegas,”tutup Faisal. (Diva Suwanda)