Sehubungan dengan itu, lanjut Abyadi, karena demikian pentingnya sinergi Ombudsman dan Inspektorat ini dalam menyahuti laporan masyarakat atas layanan publik, sehingga Ombudsman dan Inspektorat sepakat agar sinergi ini terus ditingkatkan. “Diharapkan, sinergi ini akan semakin meningkatkan persentase penyelesaian laporan masyarakat yang selama ini dilaporkan ke Ombudsman maupun ke Inspektorat,” katanya.
Seperti diketahui, hampir setiap tahun pemerintah daerah merupakan kelompok instansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman. Tahun 2020 misalnya, dari 214 laporan yang ditangani Ombudsman Sumut, 44,8 persen merupakan laporan terkait pemerintah daerah. Disusul Kelompok instansi dengan 14,8 persen laporan.
“Atas dasar data dan fakta laporan inilah, sehingga kami melihat pentingnya penguatan sinergi Ombudsman dengan Inspektorat dilakukan,” kata Abyadi Siregar.cr-03