Jakarta |
Advokat kondang, Prof Otto Cornelis Kaligis dan Irjen Pol (Purn) Ronie Sompie, siap membela hak hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dianggap dizolimi oleh Dewan Pers.
“Saya siap mengawal PWI menggugat ke pengadilan,” kata OC Kaligis, Jumat (31/10/2024) Oktober, di kantornya.
Ronie Sompie mengatakan, bahwa ia telah menandatangani surat kuasa dari PWI untuk menggugat Dewan Pers.
“Sudah saya tandatangani. Kita akan dukung penuh PWI memperjuangkan haknya di pengadilan”, sebut purnawirawan Jenderal Polisi yang kini beralih menjadi advokat itu.
Kemudian, Ketua Umum Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum(LKBPH) PWI, HMU Kurniadi juga mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu sebanyak dua kali, namun tidak mendapatkan respons.
Dijelaskannya, Somasi pertama dikirim pada 10 Oktober 2024, dan somasi kedua yang juga merupakan somasi terakhir dikirim pada 23 Oktober 2024.
“LKBPH sebagai kuasa hukum PWI telah mengirimkan dua kali somasi, tetapi tidak ada tanggapan”, jelasnya.
Kurniadi, merupakan advokat muda yang sedang menyelesaikan gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro, menerangkan, Ketua Dewan Pers telah melakukan perbuatan melawan hukum dan sewenang-wenang.
Hal ini terlihat dari surat Nomor: 1103/DP/K/IX/2024 tertanggal 29 September 2024 mengenai Keputusan Rapat Pleno.
“Oleh karena itu, LKBPH telah mengumpulkan data dan bukti, serta melakukan ekspos tiga kali”, terangnya.
Dalam ekspos kami, sambung Kurniadi, perbuatan Ninik memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Reporter : Dodi HPJakarta |
Advokat kondang, Prof Otto Cornelis Kaligis dan Irjen Pol (Purn) Ronie Sompie, siap membela hak hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dianggap dizolimi oleh Dewan Pers.
“Saya siap mengawal PWI menggugat ke pengadilan,” kata OC Kaligis, Jumat (31/10/2024) Oktober, di kantornya.
Ronie Sompie mengatakan, bahwa ia telah menandatangani surat kuasa dari PWI untuk menggugat Dewan Pers.
“Sudah saya tandatangani. Kita akan dukung penuh PWI memperjuangkan haknya di pengadilan”, sebut purnawirawan Jenderal Polisi yang kini beralih menjadi advokat itu.
Kemudian, Ketua Umum Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum(LKBPH) PWI, HMU Kurniadi juga mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu sebanyak dua kali, namun tidak mendapatkan respons.
Dijelaskannya, Somasi pertama dikirim pada 10 Oktober 2024, dan somasi kedua yang juga merupakan somasi terakhir dikirim pada 23 Oktober 2024.
“LKBPH sebagai kuasa hukum PWI telah mengirimkan dua kali somasi, tetapi tidak ada tanggapan”, jelasnya.
Kurniadi, merupakan advokat muda yang sedang menyelesaikan gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro, menerangkan, Ketua Dewan Pers telah melakukan perbuatan melawan hukum dan sewenang-wenang.
Hal ini terlihat dari surat Nomor: 1103/DP/K/IX/2024 tertanggal 29 September 2024 mengenai Keputusan Rapat Pleno.
“Oleh karena itu, LKBPH telah mengumpulkan data dan bukti, serta melakukan ekspos tiga kali”, terangnya.
Dalam ekspos kami, sambung Kurniadi, perbuatan Ninik memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Reporter : Dodi HP