KARO – Guna mempermudah dan memperlancar distribusi hasil-hasil pertanian dari Desa ke Pasar di Kabanjahe, Bupati Karo Terkelin Brahmana komit memacu pembangunan jalan antar desa dan kecamatan.
Hal itu dikatakan Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH didampingi Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi, Msi, Kepala Dinas Pertanian Metehsa Karo-karo Purba, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Paksa Tarigan, ST, Camat Tigapanah Data Martina Br Ginting, STTP, Msi, Kabag Tapem, Caprilus Barus, Ssos, Plt Kepala Dinas LHK, Liasma Br Ginting saat mengunjungi desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, kemarin.
Menurut Terkelin, untuk menjadikan desa sebagai kunci utama pembangunan daerah, pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu meningkatkan kapasitasnya.
Salahsatunya kemampuan untuk menetapkan skala prioritas pembangunan.
Di sisi lain, Bupati Karo memberi arahan kepada kepala desa, agar dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan mengutamakan kegiatan skala prioritas yang sudah tertuang di dalam APBDes. “Jangan menyimpang dari apa yang telah ditetapkan,” katanya.
Menyangkut permintaan warga yang telah disampaikan melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Lidia Br Ginting, infrastruktur jalan akses desa Sukamaju – Simpang Kabantua sudah ditampung di APBD Perubahan Kabupaten Karo TA 2019.
Kemungkinan awal bulan depan sudah dikerjakan. Selebihnya akan digunakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) P-APBN sepanjang 3 km.
“Usulan yang belum terealisasi seperti akses Jalan Desa Sukamaju dengan Desa Kacinambun sepanjang sekitar 7 km akan ditampung di RAPBD induk 2020 yang saat ini juga sedang dibahas bersama DPRD Karo,” terang Terkelin Brahmana.
“Untuk sementara, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membersihkan dan melakukan pelebaran dengan alat berat di titik-titik tertentu,” tambahnya.
Menyangkut tapal batas desa Sukamaju dengan desa Kacinambun yang sekarang ini sedang menghangat antar kedua desa, Bupati Karo meminta semua pihak mengedepankan kearifan lokal budaya Karo.
“Sebenarnya soal tapal batas desa itu hanya menyangkut tertib administrasi pemerintahan,” ucapnya.
“Namun demikian semua ada aturannya, ada acuan yang menjadi mekanisme yang harus dipatuhi. Seperti, Permendagri 45/2016 tentang penetapan dan penegasan tapal batas desa dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” ujar Terkelin Brahmana.
Camat Tigapanah, Data Martina Br Ginting, mengatakan sebagai wakil pemerintah di tingkat kecamatan sudah melakukan sosialisasi kepada warga ke dua desa.
Karena ini menyangkut tapal batas antar kedua desa, lanjut Data Martina, dirinya yang akan memfasilitasi dengan mengundang semua pihak dari kedua desa juga Pemkab Karo yang seyogianya tadi, hari ini dilaksanakan di aula kantor camat.
“Namun karena ada pertemuan hari ini bersama bapak Bupati di desa Sukamaju, maka dijadwalkan kembali dilakukan rapat Kamis depan, ucapnya.
Sebelumnya salah seorang warga mengatakan, menyangkut tapal batas Desa Sukamaju dengan Kacinambun agar disesuaikan dengan sejarah desa.
“Karena dulu leluhur kami dalam menetapkan batas wilayah desa hanya berdasarkan alam, jadi tidak ada dokumen yang dibuat dalam bentuk surat, jadi acuannya harus berdasarkan sejarah,” harapnya.
Kepala Desa Sukamaju Bahagia Ginting mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kunjungan Bupati Karo dan rombongan ke desanya.
Reporter: Daniel Manik