BINJAI | Polemik terkait dugaan penyelewengan penerimaan dan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Binjai tahun 2021 hingga 2025 terus menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan tersebut, Wakil Ketua II BAZNAS Kota Binjai, Ahmad Khairul Badri, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.
Khairul Badri bahkan mengungkapkan bahwa BAZNAS Kota Binjai pernah menjalani pemeriksaan atau penyelidikan (lidik) oleh pihak Polres Binjai pada tahun 2024 menjelang pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.
“BAZNAS pernah diperiksa oleh Polres Binjai pada tahun 2024. Hasilnya tidak ditemukan adanya penyimpangan. Aparat penegak hukum Polres Binjai balek kanan,” ujar Khairul Badri saat ditemui wartawan.belum lama ini
Selain mengklaim tidak ditemukan pelanggaran, Khairul Badri juga membantah adanya pemotongan langsung terhadap gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh BAZNAS. Ia menegaskan bahwa dana yang diterima pihaknya berasal dari setoran bendahara masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Yang kami terima itu sesuai dengan yang disetorkan bendahara OPD. Tidak ada pemotongan langsung dari BAZNAS,” katanya.
Menurut Khairul, sejak April 2021 pihaknya rata-rata menerima dana sekitar Rp160 juta setiap bulan. Selain berasal dari zakat dan infak masyarakat, BAZNAS Kota Binjai juga memperoleh dukungan dana hibah dari APBD Pemerintah Kota Binjai untuk mendukung operasional lembaga.
Ia menjelaskan, dana hibah yang diterima masing-masing sebesar Rp250 juta pada tahun 2022, Rp300 juta pada tahun 2023, Rp300 juta pada tahun 2024, Rp300 juta pada tahun 2025, serta Rp150 juta pada tahun 2026.
Namun demikian, pernyataan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Direktur Eksekutif LSM P3H Sumatera Utara, M. Jaspen Pardede. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukannya, Jaspen mengaku menemukan adanya dugaan pemotongan rutin sebesar 2,5 persen terhadap ASN Muslim yang kemudian disalurkan ke BAZNAS melalui bendahara gaji di sejumlah OPD.
“Informasinya, ASN Muslim langsung dipotong 2,5 persen saat gaji dicairkan dan disetorkan ke BAZNAS. Bahkan ada indikasi teguran apabila tidak disetorkan,” ujar Jaspen.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, total dana yang masuk ke BAZNAS setiap bulan diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp220 juta.
Bantahan terhadap pernyataan BAZNAS juga datang dari kalangan tenaga pendidik. Sejumlah guru mengaku selama ini terdapat pemotongan rutin yang disebut sebagai infak dengan nominal Rp50 ribu bagi guru nonsertifikasi dan Rp100 ribu bagi guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi.
Di tengah munculnya berbagai tudingan tersebut, Khairul Badri menunjukkan sejumlah dokumen program kegiatan yang telah dilaksanakan BAZNAS Kota Binjai. Salah satunya program rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi masyarakat kurang mampu.
Berdasarkan data yang diperlihatkan, pada tahun 2022 terdapat 22 unit rumah yang direhabilitasi, tahun 2023 sebanyak 49 unit rumah, tahun 2024 sebanyak 35 unit rumah, dan tahun 2025 sebanyak 19 unit rumah.
Dokumen tersebut juga mencatat total penerimaan zakat, infak dan sedekah sepanjang tahun 2024 mencapai Rp38,5 miliar. Dari jumlah itu, penerimaan yang berasal dari SKPD atau OPD Pemerintah Kota Binjai disebut mencapai Rp2,73 miliar atau sekitar 60 persen dari potensi yang tersedia.
Sementara pada periode Januari hingga Juni 2025, penerimaan zakat tercatat sebesar Rp983 juta dan sumbangan lainnya mencapai Rp1,14 miliar. Untuk kategori infak dan sedekah tahun 2025, dana yang berasal dari SKPD Pemko Binjai tercatat sebesar Rp521 juta, unit non-SKPD sebesar Rp35 juta, serta sumbangan pribadi sekitar Rp231 juta.
Menanggapi berbagai data dan keterangan yang berkembang, Jaspen Pardede meminta aparat penegak hukum di Sumatera Utara, khususnya Kejaksaan Negeri Binjai dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, serta penggunaan anggaran hibah APBD yang berkaitan dengan BAZNAS Kota Binjai sejak tahun 2021 hingga 2025.
“Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi memastikan seluruh pengelolaan dana umat dan anggaran hibah pemerintah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Jaspen, Selasa (9/6/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait hasil penyelidikan yang disebutkan oleh pihak BAZNAS maupun mengenai tindak lanjut atas berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. (Od-22)







