MEDAN | Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia menggelar diskusi nasional bertajuk Bincang Pagi bersama seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, itu mengangkat tema Mengawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek Pengawasan dan Integritas.
Diskusi dipimpin langsung Ketua Umum Persaja Indonesia Prof. Dr. Asep N. Mulyana, didampingi Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof Dr Rugi Margono dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto.
Turut hadir Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Dr Pujiyono Suwadi, Kajati Sumatera Utara Dr Harli Siregar, bersama Wakajati Abdullah Noer Denny, para Asisten, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut secara daring dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam diskusi tersebut dibahas secara mendalam terobosan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah.
Skema ini membuka ruang bagi terdakwa untuk mengakui perbuatannya sejak awal proses peradilan, dengan konsekuensi percepatan persidangan serta peluang keringanan hukuman, sepanjang tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Usai kegiatan, Kajati Sumut Dr Harli Siregar menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jaksa dalam mengimplementasikan plea bargain secara profesional dan berintegritas.
“Jaksa wajib memahami serta mampu menerapkan plea bargain sesuai regulasi dan SOP. Ini bagian dari arah kebijakan penegakan hukum yang lebih modern dan humanis, tanpa mengesampingkan kepentingan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut harus dijalankan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel agar tetap menjamin hak hukum pelaku yang telah mengakui kesalahan, sekaligus memberi rasa keadilan bagi korban.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyebut diskusi nasional ini sebagai langkah strategis pimpinan Kejaksaan RI dalam menyamakan persepsi sekaligus mengingatkan para jaksa agar siap beradaptasi dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru.
“Penerapan hukum ke depan harus mampu mengakomodasi kepentingan pelaku yang kooperatif, namun tetap berpihak pada korban dan keadilan substantif. Sebagaimana arahan Bapak Kajati, seluruh jajaran Kejaksaan di Sumatera Utara diminta segera menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut,” ujarnya. (OM-09)







