Medan ORBIT: Puluhan Jurnalis di Medan mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap jurnalis detik com pada saat meliput malam Munajat 212 di Monas Jakarta.
Aksi yang digelar Senin (25/2/2019) di Bundaran Air Mancur Imam Bonjol Medan ini juga meminta agar Kapolri khusunya Kapolda Metro Jaya segera menangkap pelaku penganiayaan jurnalis pada aksi malam Munajat 212.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Agoez Perdana dalam orasinya bahwa menegaskan ternyata masih ada kelompok yang tidak menghargai kerja – kerja Jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang yakni UU No 40 Tahun 1999.
” Dalam UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dinyatakan bahwa orang atau kelompok yang menghalang-halangi tugas pers diberikan sanksi pidana dan perdata. Apalah lagi yang melakukan penganiayaan tentu sanksi pidana sudah menunggu .Kini kita berharap kepada aparat Kepolisian untuk segera menangkap pelskunya,” ujar Agoez.
Agoez juga mengungkapkan upaya penyensoran terhadap hasil liputan wartawan merupakan tindakan yang bertentangan dengan UU Pers tersebut oleh karenanya kita juga meminta seluruh pihak agar tidak melakukan upaya upaya penyensoran hasil liputan wartawan.
Sementara Harizal dari IJTI Sumut meminta agar pihak Kepolisian dalam menindak pelaku penganiaya terhadap jurnalis yang melakukan peliputan pada Malam Munajat 212 harus menggunakan pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa orang yang menghambat atau menghalangi terhadap Jurnalis diancam pidana 2 tahun pidana.
Selanjutnya pasal 4 dan pasal 8 sebut Harizal kembali harus juga diterapkan kepada pelaku penganiaya terhadap jurnalis ini agar bisa memberikan efek jera.
Hal senada juga disampaikan oleh Array yang ketika itu menyampaikan orasinya agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku penganiaya terhadap jurnalis tersebut. Or-03