MEDAN | Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sosialisasi optimalisasi penanganan perkara koneksitas dan teknis penuntutan serta relasi kelembagaan Pidana Militer Kejaksaan Republik Indonesia.
Sosialisasi sekaligus focus group discussion (FGD) di Cambridge Hotel, Jalan S Parman, Medan dan berlangsung 29 – 30 November 2023, turut dihadiri para Kasi Bidang Pidmil, Kasi Pidsus, TNI dan penyidik PPNS.
Kajati Sumut Idianto menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Asisten Pidana Militer atas inisiasi FGD dalam satuan penegak hukum dalam penyamaan persepsi dan pemahanan.
Selain, meningkatkan pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat juga koordinasi sesuai prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS) dalam proses penuntutan perkara Oditurat Milter dan perkara Koneksitas.
Dijelaskan unit kerja Jaksa Agung Muda Pidana Militer mengantisipasi perkembangan penanganan pelanggaran hukum dan peningkatan efektifitas pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan oleh Oditurat.
Kemudian, penanganan perkara koneksitas juga menerapkan prinsip-prnsip perwujudan reformasi birokrasi dan percepatan pelayanan hukum. Maka dibutuhkan dukungan semua pihak sebagai implementasi program kerja Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
“Bidang Pidmil Kejati Sumut telah melaksanakan penyidikan perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi Eradikasi lahan perkebunan di Tanjung Kasau Batu Bara. Kerugian negara Rp. 50.441.613.822. Adapun tersangka yaitu Letkol(Pur) Infanteri STB, Ir GA dan FMB” jelasnya.
Idianto berharap, sosialisasi dan FGD menjadi entry point membangun hubungan kerjasama dan transparansi objektifitas penanganan perkara sesuai kerangka prinsip-prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS) di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Semantara, Aspidmil Kejati Sumut Makmur Surbakti menyebut tujuan FGD untuk menyamakan persepsi dan pemahaman penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur TNI dan masyarakat.
Katanya, materi sosialisasi dan FGD disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum USU, Prof Dr Alvi Syahrin dan materi perkara Koneksitas sebelum dan sesudah Peraturan Presiden RI No. 15 tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan disampaikan Dr Edi Yunadi SH, M.Hum (Staf Pengajar Fakultas Hukum USU Medan).
Reporter, Toni Hutagalung