Aceh  

PJ Bupati Abdya Sampaikan LKPJ 2022 di Paripurna Dewan

Pejabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) H. Darmansah SPd MM menyerahkan Rencangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRK Nurdianto disaksikan Sekda H Salman Alfarisi ST, Forkopimkab dan Sekwan DPRK Amiruddin, Senin (29/5/2023)

ABDYA | Pejabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) H. Darmansah SPd MM dalam di rapat paripurna menyampaikan rekomendasi DPRK terhadap LKPJ tahun 2022 dan penyerahan Rencangan Qanun Pertanggungjawaban APBK tahun anggaran 2022.

Pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan yang terhormat karena atas perhatian dan dukungannya sehingga Rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun anggaran 2022 dapat dibahas bersama.

Menurutnya, Penyampaian Rancangan Qanun tentang pelaksanaan APBK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2022 merupakan amanat dari pasal 320 Undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah/Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.

Kemudian, untuk memenuhi permintaan ketentuan tersebut di atas, maka kami selaku Kepala Daerah pada hari ini menyampaikan Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2022 ke forum Dewan yang terhormat ini.

Adapun garis besar Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2022 dapat kami uraikan sebagai berikut:

Pendapatan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2022 yang direncanakan sebesar Rp903.319.218.398,00 dengan realisasi sebesar Rp 899.341.768.791,55 atau 99,56% dari target yang ditetapkan. Pendapatan tersebut dapat dirincikan sebagai berikut:

  1. Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp90.122.584.528,00,-sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp98.646.278.908,84,-atau 109,46 %.
  2. Pendapatan transfer pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp 688.107.083.875,00,- sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp 682.043.284.397,00,- atau 99,12%.
  3. Pendapatan transfer Antar Daerah direncanakan sebesar Rp111.211.386.495,00,- terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp 107.395.380.812,71 atau 96,57%.
  4. Lain-lain pendapatan yang sah direncanakan sebesar Rp13.878.163.500,00,- sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp11.256.824.673,00,- atau 81,11%.

Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.009.254.427.931,00,- sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp 912.899.074.981,72 atau 90,45%. Belanja tersebut diatas dapat dirincikan sebagai berikut:

  1. Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp616.130.650.412,00,-sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp577.249.424.204,72 ,-atau 93,69%.
  2. Belanja Modal direncanakan sebesar Rp183.757.217.746,00,-sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp176.633.123.045,00,- atau 96,12%.
  3. Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp 54.212.428.641,00,- sampai akhir tahun terealisasi sebesar Rp3.862.396.600,00,-atau 7,12%.
  4. Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp155.154.131.132,00,- terealisasi sebesar Rp155.154.131.132,00,- atau 100,00%.

Silpa

Penerimaan Pembiayaan ini bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya direncanakan pada APBK Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp113.435.209.533,00,- dan sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp113.435.209.532,67,-atau 100,00%.

Pengeluaran Pembiayaan Kabupaten Aceh Barat Daya direncanakan pada APBK Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp7.500.000.000,00,- sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp7.500.000.000,0,-atau 100,00%.

Selanjutnya, dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa, Rancangan Qanun Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2022 terdiri dari :
1.Realisasi Pendapatan Rp899.341.768.791,55 ,-

2.Realisasi Belanja Rp912.899.074.981,72 ,-
Defisit Rp13.557.306.190,17 ,-

Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Rp113.435.209.532,67 ,-

b. Pengeluaran Rp7.500.000.000,00 ,-
Jumlah Pembiayaan Netto Rp105.935.209.532,67 ,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp 92.377.903.342,50 ,-

Selanjutnya, untuk lebih jelasnya terhadap rincian Pendapatan dan Belanja pada setiap SKPK dapat dipedomani pada Buku Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2022 yang ada pada Anggota Dewan yang terhormat. demikian PJ H. Darmansah SPd MM.

Reporter : Nazli