Aceh  

Pj Darmansah Lantik 20 Mukim, Minta Perkokoh Adat dan Penggunaan DD

Pejabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) H Darmansyah SPd MM melantik dan mengambil sumpah terhadap 20 orang Imuem Mukim dalam wilayah Kabupaten Abdya, Jumat (3/2/2023)

ABDYA | Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) melantik imuem mukim terpilih di kabupaten setempat. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobi Kantor Bupati Abdya, Jumat (3/2/2023).

Pejabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) H Darmansyah SPd MM mengatakan, atas nama Pemkab Abdya menyampaikan ucapan selamat kepada para imuem mukim dalam Kabupaten Abdya yang baru saja dilantik.

“Dengan dilantiknya para imum mukim, diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan pembangunan, serta mampu menjalankan perannya sebagai mukim di wilayah masing-masing,” kata Darmansyah.

Diketahui, provinsi Aceh merupakan daerah yang memiliki keistimewaan, terutama dalam bidang adat istiadat. Salah satu dari keistimewaan provinsi Aceh yang tidak dimiliki oleh provinsi lainnya adalah keberadaan lembaga imuem mukim, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.

“Kita ketahui bersama bahwa mukim merupakan salah satu strata pemerintahan yang membawahi beberapa desa,” ujarnya.

Namun demikian, kita Darmansah, kelembagaan mukim ini juga telah diperkuat dengan lahirnya Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim serta Qanun Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Mukim.

Seterusnya, dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 pasal 8 disebutkan sejumlah tugas dan tanggungjawab Mukim antara lain, melakukan pembinaan terhadap masyarakat, melaksanakan kegiatan adat istiadat, menyelesaikan sengketa, membantu peningkatan pelaksanaan Syariat Islam, membantu penyelenggaraan pemerintah dan membantu pelaksanaan pembangunan.
 
Imuem mukim bukan saja harus mampu berperan aktif dalam mengendalikan jalannya roda pemerintahan desa, tetapi juga dalam memelihara ketertiban, kerukunan, ketentraman dan pembangunan masyarakat.

“Apalagi peran dalam pelaksanaan Syariat Islam, memelihara, menjaga, membela, menerapkan dan memberlakukan adat istiadat serta hukum adat dalam masyarakat kita masih sangat sakral, sehingga peran mukim menjadi sangat strategis di sini,” ucapnya.

“Masa jabatan imuem mukim lima tahun sejak tanggal pelantikan. Keputusan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan. Ditetapkan di Blangpidie pada tanggal 27 Januati 2023 M/5 Rajab 1444 H,” demikian pungkasnya.

Reporter : Nazli