Labuhanbatu-ORBIT: Kepala dinas, kepala badan, kepala kantor, camat dan kepala desa serta kepala kelurahan dalam hal pengadaan barang dan jasa harus hemat dan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku serta sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Demikian dikatakannya Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi pada acara Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Rabu (13/3), di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu yang dihadiri Ketua KPU Wahyudi Tani, Ketua Bawaslu Makmur Munthe, Sekdakab Ahmad Muflih SH MM dan Kasi Intel Kajari selaku Ketua TP4D Muhammad Junaidi.
Menurut Andi Suhaimi, saat ini sama-sama kita ketahui bahwa banyak orang yang terjerat hukum dan yang terbesar adalah karena faktor di pengadaan barang dan jasa.
Dengan demikian, kita akan melakukan kegiatan pelelangan ataupun yang akan kita laksanakan di dinas-dinas tidak ada suatu benturan yang akan membuat kita tidak baik, sebutnya.
Lebih lanjut Andi Suhaimi mengatakan, melihat kawan-kawan kontraktor yang ada di Kabupaten Labuhanbatu sangat tertinggal dengan potensi-potensi serta kemauan yang ingin memajukan daerah.
“Saya tidak ingin ada kontraktor yang bukan di bidangnya, marilah kita sesuaikan dengan ilmu yang ada pada kontraktor, sewajarnya hari ini kita membuat pertemuan, mudah-mudahan dengan kegiatan ini bisa menambah pengetahuan dan ilmu kita supaya lebih baik lagi. Kalau ada pengadaan barang dan jasa kelolalah dengan baik, saya akan fokus dibidang infrastruktur nantinya,” jelas Andi Suhaimi.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Setyo Pranoto SH MH selaku nara sumber mengajak serta mengimbau kepada semua pihak untuk bekerjasama. “Saya bukan malaikat, saya ini manusia, bagaimana kita bekerja secara ikhlas dan menghasilkan yang lebih baik. Mari kita bekerja sama yang baik untuk menuju yang lebih baik lagi sehingga saya tidak mau dicap yang negatif,” ujarnya.
Kejari Labuhanbatu selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut juga turut memberikan makalah dan penjelasan tentang program “Jaga Desa” serta sosialisasi pendistribusian dan pemanfaatan dana desa implementasi dan upaya pencegahan penyimpangan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Labuhanbatu Supriyono dalam laporannya menjelaskan, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi pelaku pengadaan barang dan jasa.
Khususnya, bagi aparatur desa dan kelurahan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga mengetahui tugas, fungsi dan kewajiban masing-masing dalam proses pengadaan barang atau jasa di desa dan kelurahan. Od-13