Polda Sumut Tegaskan Keluarga Pembawa Jenazah PDP Covid-19 Terancam Sanksi Pidana

Ilustrasi pemakaman protokol Covid-19 di Simalingkar B.

MEDAN – Pascadibawa kaburnya jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di RSUD dr Pirngadi Medan serta di RSU Madani, aparat kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (6/7/2020). Juru bicara Polda Sumut ini menerangkan kasus itu sedang ditangani.

“Kasusnya akan kita selidiki,” ungkapnya kepada wartawan.

Tatan menjelaskan, sanksi tersebut tertuang dalam KUHP pasal 212, 214 dan 216 tentang melawan petugas atau pejabat yang diberi wewenang (dalam hal ini petugas pihak Rumah Sakit), KUHP pasal 335 ayat 1, dan Undang Undang Karantina No 6 Thn 2018.

Pada Undang-Undang Karantina sendiri, sambung dia, ancamannya adalah 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp100 juta.

Disinggung soal apakah sudah ada laporan polisi terkait ini, Tatan mengaku memang belum ada memperolehnya.

Karenanya, ia mengatakan, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pihak rumah sakit.

“Kita masih menunggu LP dari pihak RS. Tapi begitu pun, nanti tetap akan kita siapkan LP model A,” jelasnya.

Untuk itu, Tatan mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat mentaati protokol kesehatan. Termasuk protokol tentang pemulasaran jenazah baik pasien PDP maupun positif Covid-19.

“Taati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Karena ada sanksinya,” pungkasnya. (Diva Suwanda)