SUMUT– Polisi akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Puskesmas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 08.00 WIB kemarin.
OTT dilakukan oleh petugas Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dan mengamankan 7 orang yang diduga merupakan pejabat puskesmas.
OTT yang dilakukan diduga terkait pemotongan dana pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Diamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 188.315.000. Saat ini ke tujuh orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polres Labuhan Batu.
Teranyar, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba saat dikonfirmasi membenarkan bahwa satu dari tujuh orang yang diamankan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar sudah ada kita tetapkan tersangka satu orang,” kata Jamak via telepon seluler, Kamis (15/8/2019).
“Tersangkanya berinisial MHJ (41) yang merupakan Kepala Puskesmas Parlayuan,” ungkap Jamak.
Namun, Jamak tidak mendetail bukti apa yang membuat MHJ hingga statusnya naik menjadi tersangka.
“Nanti ya, kita sedang lakukan penggeledahan untuk pengembangan,” jelas Jamak.
Untuk diketahui, enam dari tujuh orang yang diamankan merupakan pejabat Aparatur Sipul Negara (ASN), dan satu orang adalah Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
Ketujuh orang yang diamankan antara lain berinisial MHJ (41) yang merupakan Kepala Puskesmas Parlayuan, HM (45) menjabat Bendahara BOK Puskesmas Parlayuan, SUB (33) Jabatan Bendahara JKN Puskesmas Parlayuan.
Kemudian, SD (40) Jabatan Staf Puskesmas Parlayuan, NH (42) Jabatan Staf Puskesmas Parlayuan, NUR (33) Jabatan Staf Puskesmas Parlayuan dan AFN (26) yang merupakan satu-satunya Tenaga Kerja Sukarela Puskesmas. (Diva Suwanda)