MEDAN – Mahkamah Partai Golkar hari ini Kamis (16/4/2020) akan menggelar sidang mediasi polemik Musda Partai Golkar Sumut ke-10 yang dimohonkan oleh HM Hanafiah Cs ke Mahkamah Partai Golkar .
Sidang mediasi itu tertuang dalam surat Mahkamah Partai Golkar Nomor 12/PAN-MPG/IV/2020 Tanggal 13 April 2020, yang isinya berupa surat panggilan sidang mediasi.
Adapun surat ditujukan kepada;
- HM Hanafiah SH dkk
- Dr H Ahmad Doli Kurnia Tanjung
- Panitia Penyelenggara Musda Partai Golkar Sumut
- Mustafa Radja
- DPP Partai Golkar
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa sidang mediasi akan dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom cloud meeting Mahkamah Partai Golkar Pukul 10.00 Wib – selesai.
Dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Panitera Irwansyah SH,MH, juga dijelaskan apabila pemohon dan termohon tidak hadir maka dianggar tidak menggunakan hak mediasinya dan Hakim Mediator tetap akan membuka sidang mediasi.(Syafii)