LABUHANBATU I Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau yang dikenal sebagai kejahatan bajing loncat.
Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah terbukti mencuri sembilan unit televisi LED dari sebuah truk yang melintas di Jalinsum, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025 dinihari lalu.
Adapun korban dalam peristiwa ini adalah PT Citra Sentral Expres. Sementara laporan resmi disampaikan oleh sopir truk, Hamdani (38), warga Serdang Bedagai, sebut Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Rabu (19/2/2025).
“Tindakan tegas akan diberikan kepada para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas Syafrudin.
Syafrudin menambahkan, kejadian bermula saat Hamdani yang mengendarai truk bermuatan barang elektronik diberitahu oleh pengendara mobil lain bahwa bagian atas truknya telah terbuka. Setelah mengecek kendaraannya, ia menemukan bahwa tenda truk telah terkoyak dan sembilan unit TV LED Polytron 24 inci hilang dan kerugian ditaksir mencapai Rp16,2 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, segera melakukan penyelidikan dan pemasangan jaringan untuk melacak keberadaan pelaku.
Sekitar Pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka pertama berinisial A alias Cepot (41) di kawasan Pasar Pagi, Kelurahan Gunting Saga. Setelah diinterogasi, Cepot mengaku beraksi bersama ARS alias Iyut (30), yang kemudian berhasil diamankan di Desa Ledong Barat, Kabupaten Asahan, papar Syafrudin.
Modus operandi para pelaku cukup terorganisir. Cepot bertugas naik ke atas truk dan mengoyak terpal menggunakan pisau cutter, kemudian menjatuhkan TV curian ke pinggir jalan. Sementara itu, Iyut berperan sebagai joki yang bertugas mengumpulkan barang curian sebelum dibawa ke rumah Cepot, terang Syafrudin.
Syafrudin menjelaskan, saat hendak mencari barang bukti berupa pisau cutter yang digunakan dalam aksi pencurian, tersangka Cepot berusaha melarikan diri. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat dan sembilan unit TV LED telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut,” tutup Syafrudin.
Reporter : Robert Simatupang