Polisi Gerebek 2 Sarang Narkoba di Langkat, 8 Orang dan Barang Bukti Turut Diamankan

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Saputra dan Tim Sat Narkoba gerebek tempat yang disinyalir sarang narkoba. (Foto/Ist)

LANGKAT | Polisi menggerebek tempat yang disinyalir sarang narkoba di Lingkungan II Pasar Lori, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Dari penggerebekan itu delapan orang diamankan positif metamfetamina pada, Selasa (21/1) sore.

“Kami akan terus melakukan pemberantasan. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat,” ucap Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo MSi, melalui Kasat Narkoba, AKP Rudi Saputra SH, Rabu (22/1/2025).

Sambunganya, Polres Langkat mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Polres Langkat berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan agar Langkat tetap aman dan terbebas dari bahaya narkotika,” ujar AKP Rudi.

Sebelumnya, menurut kronologis disampaikan Kasat narkoba, saat tiba dilokasi awal gubuk yang digunakan untuk permainan mesin ketangkasan tembak ikan. Saat ditempat tersebut, lima pria sedang berada di dekat mesin ketangkasan diduga selesai bermain, sementara satu wanita diketahui bertugas sebagai operator.

“Dari hasil penyisiran awal, ditemukan bong alat hisap sabu, menguatkan dugaan bahwa tempat tersebut menjadi sarang penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Tidak berhenti di situ, sambung AKP Rudi mengatakan, setelah menyisir lokasi awal, tim menyisir gubuk lain yang berjarak sekira 70 meter dari lokasi awal. Disana tim menemukan satu pria sedang tidur. Namun dari hasil penggeledahan ditemukan timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet plastik, mancis, serta dua bilah parang.

Selanjutnya, Tim melakukan penggeledahan ke sebuah rumah berjarak sekitar lima meter dari gubuk mesin ketangkasan. Di dalam rumah tersebut, petugas mengamankan dua pria dan satu wanita, serta menemukan lima butir narkotika jenis ekstasi dan uang tunai Rp 567.000 dari tersangka berinisal SS (25) tahun.

“Kini, sebagai tindakan tegas, tim merobohkan dan membakar gubuk yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika serta permainan mesin ketangkasan. selajutnya parra tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba, AKP Rudi.

Diketahui, dari penggerebekan sejumlah termpat yang diduga lokasi penyalahgunaan narkotika tersebut turut diamankan barang bukti, yakni.

• 1 Unit Mesin Ketangkasan Tembak Ikan
• Uang Tunai Rp 1.860.000
• 5 Butir Narkotika Jenis Ekstasi
• Uang Tunai Rp 417.000
• 1 Unit Timbangan Elektrik
• 1 Bungkus Plastik Klip Kosong
• 1 Pipet Plastik
• 1 Mancis
• 2 Bilah Parang
• 5 Unit HP Android (Berbagai Merek)
• 2 Unit HP Nokia

Reporter : Teguh