ACEH SELATAN-Anggota Polres Aceh Selatan Minggu 17 Nopember 2019 berhasil menangkap pelaku salah seorang pencuri yang berinisial R Sepeda motor ustad Nazir Jamaluddin umur 58 tahun yang berada di dalam rumah.
Keberhasilan penangkapan dengan inisial R Alias Bogel setelah pihak polisi melakukan razia di depan Mapolres Aceh Selatan. Dan penangkapan tersebut dididapatkan didalam mobil rental bersama barang bukti satu unit sepeda motor yang sudah di pretelin.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono ST SIK yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna W.S.S.I.K kepada sejumlah awak media di Mapolres Aceh Selatan, Selasa 19 Nopember 2019 mengatakan,
Dimana pada hari Minggu 17 Nopember 2019 sekira pukul 12.5 WIB korban atas nama M.Nazir Jamaluddin umur 58 tahun alamat gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan memakirkan sepeda Motor merek honda Supra X 125 No Pol BL 4650 TH warna biru dengan Noka MH 1JB 52187K397290 dan NOSIN JB 52E1396837 sepeda motor tersebut diparkir di depan rumahnya dan tidak lama kemudian pelaku atas nama R alias bogel pekerjaan buruh harian lepas dengan alamat warga Kluet Selatan singgah dirumah korban dan tidak seberapa lama pelaku R alias bogel membawa kabur sepeda motor yang diparkir didalam rumah dengan kondisi kunci kontak tergantung dikontaknya.
Lalu singkat cerita anak korban atas nama Saudari Siska Nazifa masuk kedalam rumah saat keluar kembali,terlihat sepeda motor hilang.
Selanjutnya tim operasional Polres Aceh Selatan mendapat imformasi bahwa ada rekaman CCTV di Kantor Pos Tapaktuan.
Keberhasilan penangkapan yang dilakukan tim operasional Satreskrim Polres Aceh Selatan bersama personil Polres Aceh Selatan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencuri tersebut di depan Polres Aceh Selatan didalam mobil rental lintas Medan dan selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku memang baru 7 bulan keluar dari penjara Meulaboh dan juga keluar masuk penjara dengan modus yang sama dan pelaku ber istri dua satu di Simeulu dan satu di Medan Tembung dan menurut pengakuan pelaku dirinya bermain tunggal serta mempretelin sepeda motor ini di kebun daerah Kecamatan Sawang.
Dan pelaku juga mengaku bekerja di Subulussalam dan rencana sepeda motor yang dicuri ini akan di jual ke Medan dengan harga Rp 2500,000.yang sudah diprateli sambil menunjukkan onderdil sepeda motor tersebut.
Berdasarkan pasal yang ditetapkan untuk pelaku pasal 362 jo 363 ayat 2 KUHP dengan pidana ancaman hukuman penjara paling lama lima 5 tahun penjara atau pidana denda sebanyak banyaknya Rp.900(Sembilan Ratus Rupiah).dalam hal ini kita terus melakukan pengembangan terhadap pelaku pencuri ini dan cctv sangat bermamfaat baik dipasang di rumah maupun perkantoran,karena salah satu untuk memperpendek jaringan terbangnya pencuri saat hendak kabur.
Reporter: Yunardi