Polres Labuhanbatu Amankan 2 Pengedar Narkoba Antar Provinsi

Polres Labuhanbatu saat mengamankan 2 tersangka pengedar narkoba antar provinsi beserta barang bukti

LABUHANBATU | Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat lebih dari 12 kilogram diduga jaringan Aceh dan Riau, pada Rabu 06 September 2023 lalu.

Penangkapan sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di depan Pos Lantas Sigambal.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan Kamis (14/09/23) mengatakan, pengungkapan kasus pengiriman ganja itu bermula dari adanya informasi bahwa dalam Bus Bintang Utara Putra tujuan Medan ke Dumai terdapat satu kardus yang berisikan narkotika jenis ganja.

Selanjutnya bus dimaksud dihadang saat melintas di depan Pos Lalu Lintas Sigambal, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu oleh tim gabungan Satres Narkoba dan Satlantas Polres Labuhanbatu untuk dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan satu kardus berisikan 13 paket yang menggunakan kemasan lakban berwarna kuning berisi daun ganja kering siap edar dan satu lembar bukti pengiriman barang dengan nomor seri 031469. Saat diinterogasi, supir bus mengaku kardus itu akan dikirim ke seseorang dari loket bus di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Petugas kemudian melakukan control delivery dengan membiarkan barang itu sampai di loket Bus Bintang Utara Putra dan memancing agar penjemput kardus itu datang mengambilnya. Upaya itu pun berhasil, sebut Parlando.

Pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar Pukul 09.30 WIB, sesampainya di loket, kardus itu diambil seorang pria bernama Cap alias Iril l, warga Jalan Sentosa, Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau.

“Saat hendak membawa kardus tersebut, tersangka Iril langsung diringkus petugas ,” terang Parlando.

Jaringan Aceh

Saat diinterogasi tersangka Iril mengaku jika dia mengambil kardus berisikan ganja itu atas perintah seorang pria bernama MJS alias Jabal, warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.

“Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap pria tersebut, petugas berhasil meringkusnya. Dari tangannya, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja,” ujar Parlando.

Berdasarkan pengakuan tersangka Jabal yang mengaku sudah empat kali menyuruh Iril mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra dan setiap satu kali pengambilan, Iril diberi upah satu juta rupiah, tambah Parlando.

Parlando menerangkan, tersangka Jabal mengaku barang haram itu dikirim seorang warga Aceh Tenggara berinisial ORI dari Medan melalui jasa pengangkutan bus dan saat ini Satres narkoba Polres Labuhanbatu sedang melakukan pengembangan serta berkordinasi dengan pihak terkait.

“Total barang bukti yang diamankan yaitu, 13 paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 12,670,6 gram netto,” ujar Parlando.

Perbuatan para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum ditambah 1/3, papar Parlando Napitupulu.

Reporter : Robert Simatupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *