LABUHANBATU I Selama lebih kurang 42 hari terhitung tanggal 24 Maret hingga 4 mei 2025 Polres Labuhanbatu dari dua wilayah hukumnya yakni Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara (Labura) berhasil mengamankan 62 kasus narkoba dengan 66 tersangka.
Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kasi Humas Kompol Syafrudin saat pres relis bertempat di Aula Mapolresta Labuhanbatu, Senin (5/5/2025).
Kapolres Labuhanbatu menambahkan, dari 62 kasus tersebut didapat barang bukti sabu sebanyak 954,83 gram, ganja 29,8 gram dan ekstasi sebanyak 156 butir. “Polres Labuhanbatu komitmen untuk terus memberantas narkoba,” ujar Kapolres Labuhanbatu dihadapan para wartawan.
Disinggung terkait pemberantasan narkoba dari daerah pantai yang ada di 2 Kabupaten wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu mengatakan, akan bekerjasama dengan Satpol air karena daerahnya jauh dan sulit terjangkau ditambah lagi personil sedikit yang bertugas di daerah pantai tersebut.
“Kita akan membentuk tim khusus untuk daerah pantai guna memberantas peredaran narkoba yang masuk dari jalur air,” terang Choky Sentosa Meliala.
Sebelumnya, pada hari Sabtu, tanggal 3 Mei 2025 tim khusus anti narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap RH alias Reza (33), warga Dusun 14, Desa Perkebunan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, diamankan saat mengendarai mobil Avanza putih di Jalan Perkebunan Sadani, Desa Sei Tampang.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat total lebih dari 288 gram, yang diduga kuat sebagai bandar sabu di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik tersangka membuka petunjuk baru. Dalam galeri ponsel ditemukan sebuah foto tiang listrik yang menjadi penanda lokasi penyimpanan sabu lainnya. Tim segera membawa pelaku ke lokasi tersebut dan benar, ditemukan kembali satu bungkus plastik asoy merah berisi sabu.
Total barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat 191,77 gram dan 1 bungkus lainnya seberat 96,32 gram. Selain itu, turut disita satu unit mobil Avanza, 1 ponsel Android, serta 2 buah plastik asoy warna hijau dan merah sebagai tempat penyimpanan narkoba.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang masih dirahasiakan identitasnya. Saat ini, petugas tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap orang tersebut.
Reporter : Robert Simatupang







