LABUHANBATU I Sebanyak 9 orang pemain judi online jenis Higgs Domino dan 2 penjual chip berhasil ditangkap Polres Labuhanbatu dari salah satu warnet yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Penggerebekan tersebut dilakukan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada hari Sabtu, tanggal 13 Juli 2024, sekitar Pukul 01.30 WIB, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafruddin, Selasa (16/7/2024) mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk judi online. Kami juga meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa yang mereka ketahui,” ujar Syafruddin.
Syafruddin menambahkan, setelah mendapat laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan judi online di warnet tersebut, tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan.
Sekitar Pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan melakukan penggerebekan dan menemukan beberapa pengunjung sedang bermain judi online Higgs Domino.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 9 orang pelaku permainan judi online yakni, seorang operator warnet dan dua penjual chip Higgs Domino yang beroperasi di kios sekitar 50 meter dari lokasi warnet. Para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut, beber Syafruddin.
Syafruddin mengatakan, adapun pelaku yang berhasil diamankan adalah, ARP Alias Bombom (34) sebagai operator warnet, AHS Alias Dayat (49), HID alias Hari (23), FS (35), BS (39), DSH (33), MN (36), MFN (29), MSN alias Ijal (42), Mak Andre (51) penjual Chip dan BS (15).
Para pelaku diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pungkas Syafruddin.
Reporter : Robert Simatupang