LABUHANBATU | Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang bandar narkoba dan 3 orang sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu pada hari Rabu tanggal 10 Mei lalu sekira Pukul 02.30 WIB di Jalan Ahmad Yani Rantauprapat.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi kepada sejumlah wartawan, Kamis (25/5/2023).
Adapun para pelaku yang diamankan yakni, EAM Alias Erwin, warga Jalan DR Hamka, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, ASH Alias Agus (31), warga Jalan Simonis Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selanjutnya NSN Alias Ulik (46), warga Jalan Lintas Sumatera Kampung Pajak, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara dan MD Alias Amri (36), warga Jalan Kampung Jawa, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan diduga selaku bandar narkoba, sebut Kasat Narkoba.
Roberto Sianturi menerangkan, setelah mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba, tim Polres lalu melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri pelaku yang diduga sebagai perantara dan bandar narkoba.
Selanjutnya, tm Opsnal Satres Narkoba Labuhanbatu melakukan Undercover buy ke lokasi daerah dimaksud dan berhasil mengamankan keempat orang pelaku tanpa perlawanan dan selanjutnya membawa keempat pelaku dan barang bukti ke Polres Labuhanbatu untuk dimintai keterangan.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka EAM alias Erwin, ASH alias Agus dan NSN alias Ulik selaku perantara adalah 1 bungkus plastik klip besar diduga sabu sebanyak 98.92 gram, 2 unit sepeda motor yakni, N Max dengan nopol BK 1241 SAM dan honda Vario 160 warna hitam nopol BK 3604 YBR, 2 buah Hp milik Erwin dan 1 buah Hp milik Ulik
Kemudian barang bukti yang disita dari terduga bandar narkoba MD alias Amri adalah 1 buah dompet warna hitam, 1 buah Hp dan uang tunai sebanyak Rp.1.220.000,- ribu, terang Kasat Narkoba Roberto Sianturi.
Atas perbuatan ke 4 tersangka dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup Roberto Sianturi.
Reporter : Robert Simatupang