LABUHANBATU I Tersangka MRS alias Ondok (42), warga Jalan Padang Bulan, Gg Amelia, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu kembali ditangkap polisi karena diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu 12 Juli 2023 lalu.
Setelah berhasil mengamankan tersangka Ondok yang merupakan residivis, turut disita barang bukti 1 plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dalam beberapa paketan seberat 0,48 gram, 1 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong serta uang tunai sebesar Rp.500 ribu lebih hasil penjualan barang haram tersebut.
Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasubsi PIDM Iptu Arwin SH kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/7/2023).
Iptu Arwin menambahkan, tersangka Ondok saat di interogasi mengaku sudah 5 bulan menjalankan bisnis haramnya tersebut semenjak bebas dari lembaga pemasyarakatan diawal Januari tahun 2023 lalu.
“Tersangka Ondok merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah dihukum penjara selama 6,6 tahun pada tahun 2017,” ujar Arwin.
Arwin menambahkan, tersangka Ondok menjual sabu-sabu sekira 2 gram perharinya dengan keuntungan sebesar Rp.200 ribu untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama istri dan 4 orang anaknya.
“Penangkapan terhadap tersangka Ondok langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu,” sebut Arwin.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat, apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110 atau langsung ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798, tutup Arwin.
Reporter : Robert Simatupang