LANGSA-Satuan Reserse dan Krimimal (Sat Reskrim) Polres Langsa membongkar penjualan kosmetik tidak memiliki izin edar dari BPOM asal luar negeri.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan penangkapan ini diperoleh dari informasi masyarakat di Warung Kopi Jalan Iskandar Muda, Langsa, Selasa (5/11/2019) kemarin.
Berawal dari informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan tentang kebenaran itu.
Selasa (5/11/2019) sekira pukul 14.30 WIB satu orang berinisial EM (33) warga Perumahan Mawadah I Desa Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa kemudian ditangkap.
EM (33) disangkakan dugaan tindak pidana pengedaran sediaan farmasi dan atau alat lesehatan tidak memiliki Izin Edar BPOM di rumahnya.
Sementara itu di hari yang sama satu tersangka lagi diamankan di toko House Beauty and Parfum Jalan A Yani Gampong Jawa Kecamatan Langsa. Di sini polisi mengamankan NW (27) warga Lorong C, Desa Paya Bujuk Tunong, Kecamatan Langsa Baro.
Diterangkan Andy, keduanya memperoleh kosmetik itu melalui aplikasi penjualan online.
“Barangnya didapat dari Korea, China, Thailand dan Malaysia,” terang Arif Sukmo.
Ia mengimbau agar masyarakat, khususnya kaum wanita untuk berhati – hati menggunakan komestik asal luar negeri tanpa memiliki izin BPOM.
“Dikhawatirkan akan merusak kesehatan diri sendiri dan keluarga,” terangnya.
“Sementara kedua pelaku saat ini, di jerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tanpa dilengkapi izin edar dengan Label BPOM,” pungkasnya.
Reporter: Rusdi Hanafiah