MADINA – Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan 53,15 gram sabu dan ganja 120 gram dari sebuah rumah di Gang Abadi Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan, Kamis (28/12/2019) lalu.
Selain mengamankan barang bukti petugas juga turut mengamankan tiga tersangka.
Ketiganya yakni; SN alias Harefa (30) warga Desa Padanglaru dan IB alias Balekong (38 ) warga Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur dan MY (43) warga Kelurahan Kayu Jati.
Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Irsan Sinuhaji, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Rusli mengatakan, pengungkapan itu berlangsung di Jalan lintas timur, Kayu Jati.
“Kita dapat informasi dari masyarakat. Menanggapi informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ke lokasi, tepatnya Gang Abadi, Kayu Jati. Lokasi ini kediaman tersangka MY alias Yusuf,” ujar AKP Muhammad Rusli Sabtu (30/11/2019).
Dari rumah pelaku petugas mengamankan SN alias Harefa (30) dan IB alias Balekong (38).
Selanjutnya, sambung Rusli mengatakan dari kedua pelaku petugas menemukan barang bukti satu bungkus sabu 1,06 gram yang dibeli dari MY.
Ketika dilakukan pengembangan dari para tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti shabu 52,09 gram dan ganja 120 gram dari rumah MY (43).
“Saat ini ketiga orang tersangka dan barangbukti sudah diamankan di Mapolres Madina untuk di lakukan proses pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Reporter: Toni Hutagalung