PALAS I Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas) berhasil menangkap seorang pria berinisial JR, pelaku kasus pencabulan terhadap anak usia dibawah umur, di Palas, Jumat (13/5) sore, semalam.
Kasat Reskrim Polres Palas AKP Aman Putra B SH kepada wartawan Sabtu (14/5) malam mengatakan, penangkapan tersangka JR, atas dasar laporan SH ibu kandung korban, sebut saja namanya Bunga, terhadap pihaknya, dihari yang sama pasca kejadian kasus penbulan tersebut ( Jumat, (13/5/2022)
Saat ini untuk menjalani proses hukum lanjutan, sambung AKP Aman Putra, JR yang juga sebagai warga Palas tersebut, diamankan pihaknya di RTP Mapolres Palas, beserta sejumlah barang bukti kasus pencabulantersebut. Termasuk 1 buah celana panjang warna biru dan buah baju warna biru merah bertuliskan happy day milik korban Bunga.
Dari keterangan pelapor diceritakan AKP Aman sebelumnya, kejadian kasus pencabulan itu, dilakukan tersanga JR terhadap korban Bunga, usai mandi bersama disalah satu lokasi bendungan ( Empangan air), di Palas tepatnya di sekitar lokasi perkebun karet masyarakat.
Setelah kajadian tak senonoh (pencabulan) tersebut, korban terus menangis karena mengalami kesakitan pada bagian organ intimnya (vitalnya). Akibat terus menangis, akhirnya tersangka JR membawa korban Bunga pulang kerumahnya. Selanjutnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut, kepada ibunya (Pelapor).
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka JR sudah mangakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban. Kami herharap kejadaian seperti ini, tidak terulang lagi di Palas kedepan, karena anak adalah asset bangsa, masa depan kita semua yang harus dilindungi bersama. Semoga korban dan keluarga tabah, kami turut perihatin atas kejadian ini” ujar AKP Aman.
Reporter : Bocis