SERGAI | Kepolisian Resort ( Polres ) Serdang Bedagai ( Sergai ) hari ini Rabu (3/5/2023) secara resmi menyampaikan 2 pelaku yang membawa narkotika jenis sabu sabu pada Senin (1/5/2023) yang lalu
Penyampaian ini langsung dipimpin oleh Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta dalam konferensi pers nya di halaman Mapolres Sergai.
Kedua pelaku pembawa 28 Kg sabu sabu itu masing masing, Syahrizal als Aceh, Lk, 30 thn, Swasta, mengaku warga Propinsi Aceh
dan Rian Abdillah als Rian, Lk, 27 thn, Islam, Swasta, mengaku warga Kota Medan
Selain kedua pelaku, Polisi juga menyampaikan barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 2 (Dua) buah tas ransel warna Hitam. 28 (Dua puluh delapan) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu2 ditaksir berat +/- 28 kg
. 1 (Satu) unit handphone merk Samsung
- 1 (Satu) unit septor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE
Menurut AKBP Oxy Yudha Pratesta, terungkapnya kasus ini bermula dari kedua pelaku yang mengalami kecelakaan dan masuk ke sungai di Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Sergai, ketika kedua pelaku sedang menuju Medan untuk membawa barang haram nya
Dari kecelakaan tersebut, warga kemudian mengamankan seorang pelaku , sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil kabur dengan membawa 2 tas ransel
“Kemudian warga menyampaikan hal ini kepada personil kami yang sedang berpatroli dan berhasil mengamankan satu dari dua pelaku berikut 25 bungkus sabu sabu”. Kata Oxy
Sementara itu lanjut Oxy, seorang pelaku lagi yang membawa 2 tas ransel berisikan 25 bungkus sabu sabu mencoba kabur .
“Berselang 2 jam kemudian, personil Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang dibawanya”. Terang Oxy.
Oxy juga menjelaskan bahwa Polisi juga melakukan penyisiran terhadap sebagian barang bukti yang sempat tercecer ketika kedua pelaku masuk kedalam sungai.
“Dari hasil penyisiran yang dilakukan personil kami, berhasil menemukan lagi 3 bungkus sabu sabu “.
AKBP Oxy Yudha Pratesta juga menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D utk menjemput barang haram tsb dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 jt
“Narkotika jenis sabu tersebut hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di Medan”. Jelas Oxy
Kedua tersangka kata Oxy mengaku sebelumnya telah berhasil melaksanakan kegiatan yg sama sebanyak 1 (satu) kali
“Kedua tersangka tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun”. Kata Oxy mengakhiri.
Reporter ; Pujianto