SIMALUNGUN – Setelah mengamankan 40 orang pemain judi dadu di salahsatu ruangan yang berada di Hotel Niagara, Parapat Sabtu (9/2/2020) kemarin, Polres Simalungun akhirnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, dalam keterangan persnya yang menghadirkan 11 orang tersangka menjelaskan empat orang merupakan penyelenggara dan tujuh orang pemain sebagai pemain.
“Barangbukti yang diamankan dari lokasi diantaranya uang tunai 52,5 juta, dadu, dam batu, mangkok sebagai alat kocok dadu dan spanduk pemasangan. Ketiga orang wanita itu sebagai operator,” ungkap AKBP Ompusunggu
Ia menerangkan, pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Hotel Niagara sedang ada orang yang beramai-ramai sedang bermain judi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan benar adanya informasi tersebut, polisi kemudian turun dan membawa personel dan langsung melakukan penangkapan.
“Awalnya ada 40 orang diamankan, setelah lakukan kros cek dan penyidkan, 29 orang hanya penonton. Kita menindaklanjuti informasi masyarakat. Judi Samkwang itu disuatu aula,”jelas AKBP Heribertus Ompusunggu.
Dia menambahkan Para tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kota Tebingtinggi.
Mereka dijerat dengan mempersangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e atau 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp25.000.000,-
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan perihal keterlibatan atau tidaknya Hotel Niagara.
“Masalah ada atau tidak ada izinnya masih kita selidiki. Kita juga masih melakukan pemeriksaan perihal siapa penyelenggara perjudian tersebut. Ini kan baru, kami masih terus melakukan pemeriksaan,” tegasnya. (Diva Suwanda)