PALAS | Polsek Barumun, jajaran Polres Padang Lawas (Palas) melaksanakan kegiatan “problem solving” terhadap kasus perkelahian warga desa binaan antara paman dan keponakan, di ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Mapolsek Barumun, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Rabu (5/2).
Kegiatan problem solving kasus perkelahian antara seorang paman EH dengan keponakannya MSH, warga Desa Sihiuk, Kecamatan Lubuk Barumun tersebut berujung damai. Dan mereka sepakat untuk saling maaf – memaafkan.
Pelaksanaan kegiatan problem solving yang didasari saran dan masukan Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Bripka Zulkifli Hasibuan pada kasus perkelahian tersebut di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Syaiful Bahri, mewakili Kapolsek Barumun Iptu Sakti K. Harahap.
Bripka Zulkifli Hasibuan mengatakan kasus perkelahian antara paman dan keponakan (EH dan MSH) itu ditengarai adanya kesalah pahaman antar mereka pada suatu pembicaraan.
Pasca perdamaian kasus perkelahian itu, Bripka Zulkifli Hasibuan berharap kepada kedua belah pihak (EH dan MSH) supaya akur, dan tidak mengulangi kembali kasus kejadian perbuatan yang sama ke depan.
,”Jadikan ini sebagai edukasi bersama. Untuk saudara EH dan MSH berserta keluarga, tingkatkan terus komunikasi yang baik untuk mempererat ikatan kekerabatan tali persaudaraan ke depan,”tutur Bripka Zulkifli berpesan kepada EH dan MSH di kegiatan “problem solving” itu.
Di tempat terpisah, Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK, melalui PS Kasubsi Penmas Humas Bripka Ginda K Pohan mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan kegiatan “problem solving” yang dilaksanakan Polsek Barumun pada kasus perkelahian antar kedua warga desa binanan tersebut ( Desa Sihiuk).
Diterangkan Bripka Ginda sebelumya, problem solving adalah salah satu strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi kewilayahan Polri termasuk Bhabinkamtibmas mewakili pimpinan untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Dengan tujuan, termasuk mendamaikan suatu permasalahan terhadap warga yang bermasalah agar permasalahan tidak meluas.
“Problem solving sudah menjadi tugas dan kewajiban setiap personil Polri dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan damai di desa binaannya,”tandas Bripka Ginda.
Turut hadir pada kegiatan “Problem solving” kasus perkelahian yang di laksananan Polsek Barumun ini, Kepala Desa Sihiuk Jam – jam Pohan dan jajarannya.
Reporter : Bocis